Sekretaris
A. IDENTIFIKASI JABATAN
Nama Jabatan Jenis Jabatan
Fungsi dan Tanggung jawab |
: :
: |
Sekretaris Pengadilan Negeri Struktural Fungsional Melaksanakan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas - tugas pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri. |
B. TUGAS JABATAN
1. Membantu Pimpinan Pengadilan Negeri dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya dan pengorganisasiannya.
2. Melaksanakan pengurusan tata persuratan kearsipan dinamis sebagai Pimpinan Tata Usaha unit Pengolah di lingkungan sekretariat.
3. Membina, mengawasi dan menertibkan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan administrasi umum (sekretariat), dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi yang meliputi :
- Administrasi kepegawaian
- Administrasi keuangan (selain uang biaya perkara dan titipan pihak ketiga)
- Administrasi surat-menyurat, perlengkapan, rumahtangga dan perpustakaan
4. Melaksanakan tugas-tugas Sekretaris, yakni :
- Melegalisasi foto kopy surat-surat rutin dilingkungan sekretariat
- Melakukan pengawasan melekat dilingkungan sekretariat dan memberikan bimbingan, petunjuk serta mengusulkan langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan
- Mencatat, merawat dan mengamankan buku/notulen rapat dinas dan rapat pimpinan Pengadilan Negeri (sebagai Notulis).
- Mengkoordinir Tim Perencana Rehabilitasi, Pengadaan & Penghapusan Barang Inventaris.
- Mengkoordinir Tim Perencana Penggunaan Anggaran DIPA
- Mengkoordinir kegiatan Pameran Pembangunan dan Keprotokolan (tamu-tamu Pimpinan Pengadilan Negeri, kunjungan kerja dan upacara Hari Nasional)
- Mengkoordinir Tim Perencana dan Penyelenggara kesejahteraan pegawai yang meliputi rekreasi, kunjungan/takziyah, dan olah raga
- Mengkoordinir penyusunan dan pengiriman laporan-laporan dilingkungan sekretariat
- Mengkoordinir pencatatan dan penatausahaan data kepegawaian dan barang milik negara (inventaris), serta keuangan selain uang perkara dan titipan pihak ketiga
- Melegalisasi fotocopy surat-surat yang berhubungan dengan Sekretariat.
5. Mengatur Standing Order Kepala Urusan dan staf dilingkungan sekretariat dalam hal pejabat atau pegawai yang bersangkutan berhalangan sementara.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas