Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Krs Faisal Ali Zulkarnain., S.H TEGAR PUJI PRAKOSO als TEGAR Bin SLAMET DATENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1654/M.5.42/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGAR PUJI PRAKOSO als TEGAR Bin SLAMET DATENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN:

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa Tegar Puji Prakoso Als Tegar Bin Slamet Dateng pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Gatot Subroto Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknyadi suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo akan tetapi sesuai dengan ketentuan pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kraksaan berwenang mengadili perkara terdakwa karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat terdakwa ditemukan atau ditahan berada di dalam daerah hukumnya dan sebagian besar saksi yang dipanggil dalam perkara ini lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kraksaan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang mengadili ”melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,93 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Muhammad Safiril (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) melalui telepon, dimana maksud Saksi Muhammad Safiril menghubungi Terdakwa yakni meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Saksi Muhammad Safiril, dan pada saat itu Terdakwa bersedia untuk mengambilkan narkotika jenis sabu pesanan Saksi Muhammad Safiril, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa menerima info dari Saksi Muhammad Safiril dengan mengirim foto letak lokasi pengambilan narkotika jenis sabu, kemudian setelah mendapat info tersebut Terdakwa menuju ke tempat Narkotika jenis sabu milik Saksi Muhammad Safiril diletakkan yang berada di di Pot Bunga di pinggir Jalan Raya Gatot Subroto Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu milik Saksi Muhammad Safiril, selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menuju ke rumah saksi Muhammad Safiril yang beralamat di Dusun Krajan Bandaran RT.003 RW.002 Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo untu menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Muhammad  Safiril sekira pukul 05.00 WIB;
  • Bahwa 9 (sembilan) paket plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu milik Saksi Muhammad Safiril tersebut memiliki berat bersih kotor seluruhnya 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram dan berat bersih total 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT.Pegadaian Unit Pajarakan tanggal 15 Maret 2025;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03131/NNF/2025 tanggal 17 April 2025:
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

09508/2025/NNF

s.d

09516/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

 

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : 09508/2025/NNF s.d 09516/2025/NNF.-: seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa Tegar Puji Prakoso Als Tegar Bin Slamet Dateng pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Krajan Bandaran RT.003 RW.002 Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili ”melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,93 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat sekira pukul 03.00 WIB, Saksi Muhammad Safiril (dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) yang merupakan teman Terdakwa menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Saksi Muhammad Safiril, dan pada saat itu Terdakwa bersedia untuk mengambilkan narkotika jenis sabu pesanan Saksi Muhammad Safiril, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa menerima info dari Saksi Muhammad Safiril dengan mengirim foto letak lokasi pengambilan narkotika jenis sabu, kemudian setelah mendapat info tersebut Terdakwa menuju ke tempat Narkotika jenis sabu milik Saksi Muhammad Safiril diletakkan yang berada di di Pot Bunga di pinggir Jalan Raya Gatot Subroto Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu milik Saksi Muhammad Safiril, selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa kuasai, Terdakwa menuju ke rumah saksi Muhammad Safiril yang beralamat di Dusun Krajan Bandaran RT.003 RW.002 Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo dengan menyediakan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Muhammad  Safiril sekira pukul 05.00 WIB;
  • Bahwa 9 (sembilan) paket plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu milik Saksi Muhammad Safiril tersebut memiliki berat bersih kotor seluruhnya 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram dan berat bersih total 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT.Pegadaian Unit Pajarakan tanggal 15 Maret 2025;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03131/NNF/2025 tanggal 17 April 2025:
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

09508/2025/NNF

s.d

09516/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

 

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : 09508/2025/NNF s.d 09516/2025/NNF.-: seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

---------Bahwa ia Terdakwa Tegar Puji Prakoso Als Tegar Bin Slamet Dateng pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah milik Saksi Muhammad Safiril Als Firil Bin Fandi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Dusun Krajan Bandaran RT.005 RW.002 Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Juma’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa Tegar Puji Prakoso Als Tegar Bin Slamet Dateng yang berada di rumah Saksi Muhammad Safiril lalu Terdakwa karena ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu lalu patungan (iuran) dengan Saksi Muhammad Safiril untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa dan Saksi Muhammad Safiril masing-masing membayar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Muhammad Safiril sendiri, kemudian ketika Narkotika jenis sabu dan alat hisab (bonk) sudah selesai dirakit lalu Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara tangan kiri memegang alat hisab (bong) yang mana pipet kaca terpasang di alat hisab tersebut sudah terisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa membakar pipet kaca yang telah terisi narkotika jenis sabu tersebut menggunakan korek api dan 1 (satu) sedotan lainnya Terdakwa hisab layaknya orang merokok secara perlahan;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Nomor:Riksa Urine/30/III/2025/URKES tnggal 15 Maret 2025didapatkan hasil sebagai berikut:
  • Methamphetamine (Met) = (+) Positif
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu jenis sabu tidak mempunyai hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak  sedang dalam proses pengobatan.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya