Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum Obyek Sengketa I yakni Persil Nomor 84, Kelas S.8, luas 0,173 da. / 1730 m2, yang terletak di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kab. Probolinggo, dengan alas hak letter C Desa No. 159 atas nama P. MISRI, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Tanah Milik P. Subur
- Sebelah selatan : Dahulu Tanah Milik B. Tik Kaliacar, sekarang Tanah Tol
- Sebelah Barat : Tanah Milik P. Nahir / Hasan / Umik Tri
Adalah hak milik yang sah dari Alm. P. MISRI
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melawan hak.
- Menyatakan penguasaan Obyek Sengketa I oleh Tergugat-1 adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
- Menyatakan menurut Hukum Alm. P. MISRI atau Penggugat selaku Ahli Warisnya adalah yang berhak atas uang ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Probolinggo – Banyuwangi seluas 348 m2 yang merupakan sebagian dari Tanah Sengketa sebagaimana petitum poin 14, dengan NIS 127, sebesar Rp. 212.376.000,- ( Dua ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) yang merupakan Objek Sengketa II.
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga untuk mengosongkan sebagian dari Objek Sengketa I yang merupakan sisa pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Probolinggo – Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada petitum poin 2 tersebut di atas dari segala tanaman atau benda benda yang ada diatasnya kepada Penggugat selaku Ahli Waris P. MISRI tanpa syarat apapun juga, jika perlu dengan bantuan Polisi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil secara tanggung renteng yang besar keseluruhannya sebesar Rp. 525.000.000,- ( Lima ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Alm. P. MISRI atau Penggugat selaku Ahli Warisnya secara tunai dan sekaligus.dengan perincian sebagaimana yang tersebut pada posita No. 17 dalam gugatan ini.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
………………………………………….. ATAU …………………………………………..
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |