Petitum |
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Para Pelawan Untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah PELAWAN yang baik dan benar.
- Menyatakan Terlawan/SUNADIN telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah milik Pelawan I dengan B. SUAMINAH alias AMINA/Turut TERLAWAN I sebagai harta dalam perkawinan sebidang tanah seluas +/- 0,056 Ha atau 560 M2 tercatat di Letter C Desa No. 1252 Persil 28 atas nama : B. SUAMINAH berdasarkan jual beli dengan Terlawan/SUNADIN dengan batas- batas :
- Batas Utara : Jalan Desa
- Batas Selatan : Tanah Terlawan/SUNADIN
- Batas Timur : Tanah B. Sih (Timur Selokan/saluran air)
- Batas Barat : Jalan Nasional
- Menyatakan batal dan/atau tidak berkekuatan hukum mengikat Penetapan Eksekusi Nomor : 02/Pdt.Eks/ 2025/PN. Krs Jo. Nomor : 22/Pdt.Eks/2014/PN. Kraks Jo. Nomor : 172/PDT/2011/PT.SBY Jo. Nomor : 2997/K/Pdt/2011 Jo. Nomor : 25/ Pdt.G/2009 /PN. Kab. Prob.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor : 25/ Pdt.G/2009 /PN. Kab. Prob. Tanggal 24 Nopember 2009 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 172/PDT/2011/PT.SBY Tanggal 9 Mei 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2997/K/Pdt/2011 tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Pelawan.
- Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Kraksaan untuk mengangkat Sita Eksekusi atas tanah seluas 0,056 Ha atau 560 M2 tercatat di Letter C Desa No. 1252 Persil 28 dengan batas-batas :
- Batas Utara : Jalan Desa
- Batas Selatan : Tanah Terlawan/SUNADIN
- Batas Timur : Tanah B. Sih (Timur Selokan/saluran air)
- Batas Barat : Jalan Nasional
Atas nama : B. SUAMINAH sebagai Istri dari Pelawan I.
- Menghukum Para Terlawan, Para Turut Terlawan dan/atau siapapun yang mendapatkan hak atas objek sengketa tersebut untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Dan Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum, keadilan, kepatutan dan kemanfaatan. |