Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa nama: SUPARDI dan nama: MULAWI adalah nama satu orang yang sama, sehingga nama SUPARDI alias MULAWI adalah orang yang sama dan lahir di Probolinggo, pada tanggal 07 Mei 1946 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Nama dan Tahun Lahir ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Nama dan Tahun Lahir ini, agar dapat dilakukan perubahan data perseorangan pada data kependudukan ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum ;
|