Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
183/Pid.Sus/2025/PN Krs | 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH. 2.Irene Ulfa |
SUGIANTO bin HAMZAH (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 183/Pid.Sus/2025/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2790 /M.5.42/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA--------- Bahwa Terdakwa SUGIANTO bin HAMZAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Taruna Rt 004 Rw. 004 Kelurahan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat bersih ± 0,234 (nol koma dua ratus tiga puluh empat) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 19.30 wib saat terdakwa berada di rumahnya di Jl. Taruna Rt 004 Rw. 004 Kelurahan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo datang saksi Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri (Alm.) (dalam penuntutan terpisah) menyerahkan pesanan terdakwa berupa 1 (satu) klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dimana harga tiap 1 (satu) gram adalah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Sehingga uang yang harus dibayarkan oleh terdakwa Adalah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu laku terjual. Selanjutnya terdakwa menjual sabu-sabu tersebut kepada pelanggannya. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2025 terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) miliknya kepada saksi Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri (Alm.) sebagai pembayaran sabu-sabu yang telah habis terjual, dimana atas penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) gramnya.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa datang ke rumah Syahirudin (DPO) di Dusun Bukolan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dengan tujuan untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket, dengan rincian 3 (tiga) poket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) poket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total harga pembelian adalah sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), akan tetapi atas pembelian tersebut Syahirudin memberikan potongan harga kepada terdakwa, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20 % yaitu sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang pembelian yang harus dibayarkan terdakwa adalah sebesar Rp. 1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) namun oleh terdakwa baru dibayar dengan menggunakan uang miliknya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan apabila narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu telah laku terjual.
Bahwa setelah terdakwa menerima penyerahan 5 (lima) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib bertempat di Dusun Bukolan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo terdakwa menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada Agung (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 21.00 wib bertempat di pinggir Jl. Raya Panglima Sudirman, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terdakwa menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada Cowing (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib. bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Taruna Rt 004 Rw. 004 Kelurahan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yakni saksi M. Yusuf Aditya dan saksi Yudistira Zidane Eka Pradana, karena sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri (Alm.) diperoleh keterangan apabila terdakwa telah membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada saksi Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri (Alm.). Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Atas barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB-08121/NNF/2025 yang dibuat tanggal 10 September 2025 Atas nama Sugianto Bin Hamzah oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md.. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui : Barang bukti yang diterima :
Total berat bersih kristal warna putih ± 0,234 gram KESIMPULAN
SISA BARANG BUKTI
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SUGIANTO bin HAMZAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Taruna Rt 004 Rw. 004 Kelurahan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat bersih ± 0,234 (nol koma dua ratus tiga puluh empat) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa datang ke rumah Syahirudin (DPO) di Dusun Bukolan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dengan tujuan untuk mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket dengan harga Rp. 1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang baru dibayar oleh terdakwa dengan menggunakan uang miliknya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan di lain hari.
Bahwa setelah terdakwa menerima penyerahan 5 (lima) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib bertempat di Dusun Bukolan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo terdakwa memberikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada Agung (DPO). Kemudian sekira pukul 21.00 wib bertempat di pinggir Jl. Raya Panglima Sudirman, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terdakwa memberikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada Cowing (DPO). Sehingga tersisa 3 (tiga) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang kemudian oleh terdakwa dikemas dalam satu plastik klip sedang dengan tulisan angka 300 sebagai pembungkus dan dimasukkan di dalam dalam toples kode A dan disimpan diatas plafon dapur rumah terdakwa.
Bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib. bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Taruna Rt 004 Rw. 004 Kelurahan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yakni saksi M. Yusuf Aditya dan saksi Yudistira Zidane Eka Pradana, karena sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri (Alm.) diperoleh keterangan apabila terdakwa telah membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada saksi Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri (Alm.). Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Atas barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB-08121/NNF/2025 yang dibuat tanggal 10 September 2025 Atas nama Sugianto Bin Hamzah oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md.. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui : Barang bukti yang diterima :
Total berat bersih kristal warna putih ± 0,234 gram KESIMPULAN
SISA BARANG BUKTI
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |