Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Krs BPR Purwosari Anugerah MUHAMMAD RIZAL VICKI ALEKASALAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SulaimanBPR Purwosari Anugerah
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD RIZAL VICKI ALEKASALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.068.744,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 37.068.744,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) sekaligus dan seketika:
  5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 Toyota LIMO 1.5 STD, Tahun 2009, Warna Putih, Nopol N 1660 PB, Nomor Mesin 1NZX947435, Nomor BPKB Q-07201873, atas nama : AHMAD JAHRIYANTO;
  6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak