Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Krs Abdul Mughni 1.Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Kraksaan
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Mughni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. Supriyono, S.H., M.HumAbdul Mughni
Tergugat
NoNama
1Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Kraksaan
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pak Didit Soja
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan   Obyek   Jaminan   (agunan)   dari   pinjaman  kredit Penggugat kepada Tergugat I adalah :

Sebidang Tanah Pekarangan dengan Bangunan Rumah Toko diatasnya dengan Sertifikat hak Milik Nomor : 180/Desa Jabungsisir atas nama Pemegang Hak ANDUL MUGHNI, Luas : 449 m2, yang terletak di Desa Jabungsisir Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.

  1. Menyatakan  secara  hukum  Para  Tergugat  telah  melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad),
  2. Menyatakan jika hutang Penggugat  kepada  Tergugat  I ditangguhkan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan  Penetapan  Pelaksanaan  Lelang  yang disampaikan dengan Surat Nomor :  S-1507/KNL.1004/2023, tertanggal 17 Juli 2024 adalah  Batal  Demi  Hukum  dan/atau  tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  ganti  rugi  atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Penggugat berupa :
    1. Kerugian Materiil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
    2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)
  5. Menghukum   Para   Tergugat   untuk   membayar   uang   paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) .
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :  

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak