MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya------------------;
- Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah tegal yang terletak di Dsn. Pering Rt. 02 Rw. 02 Desa Jatisasri Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo yang tercatat di dalam Buku Litter C Desa No. 841 Persil 30 Kelas D III Luas 0, 150 Da atau 1.500 M?2; atas nama DJAJA MOENAIN yang diatasnya terdapat tanaman pohon sengon----------------------------;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai Obyek Sengketa berupa sebidang tanah tegal yang terletak di Dsn. Pering Rt. 02 Rw. 02 Desa Jatisari Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo sebagaimana yang tertuang di dalam Buku Litter C Desa No. 841 Persil 30 Kelas D III Luas 0, 150 Da atau 1.500 M?2; atas nama DJAJA MOENAIN yang diatasnya terdapat tanaman pohon sengon dengan batas-batas sebagai berikut----------------------------------------:
Utara : Tanah pekarangan milik Sari (Tergugat I) dan Tanah pekarangan milik
Manusi--------------------------------------------------------------------------------
Barat : Tanah tegal milik Suro-------------------------------------------------------
Selatan : Tanah tegal milik Dulasit dan Tanah tegal milik P. Suno----------------
Timur : Tanah tegal milik Sul Salami/Lut--------------------------------------------
Adalah Perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat-----------------------------------------------------------------;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah)------------------------------;
- Menghukum Tergugat atau kepada siapapun yang memperoleh hak atas Obyek Sengketa untuk diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta tanpa syarat apapun dan bila perlu melalui alat berat bantu Negara--------------------------;
- Menyatakan demi hukum segala bentuk peralihan hak atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat atau siapapun tanpa dasar dan alas hak yang sah secara hukum adalah cacat formil dan batal demi hukum------------------------------;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Obyek sengketa----------------------------------------------------------------------------;
- Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi------------------------------;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini-------------------------------------------------------------------------------------;
A t a u :
Apabila Pengadilan Negeri Kraksaanberpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya---------------------------------------------------------------------------------------- |