Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus administrasi milik almarhum AGUS MURIANTO yang telah meninggal pada tanggal 07 – 03 - 1984 guna mengurus administrasi persyaratan Balik Nama Sertifikat nomor ; 094/Kedungdalem atas nama MOEKANI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo untuk mencatatkan tentang Akta Kematian AGUS MURIANTO tersebut sebagaimana mestinya;
- Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |