Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Krs HOSEN ROHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HOSEN ROHMAD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fasichatus SakdiyahHOSEN ROHMAD
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Kraksaan di Probolinggo berkenan memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa B. SUPYAH/SUTOYO telah meninggal dunia pada tahun 1995, dikarenakan sakit di Probolinggo;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Suparman (Alm) tersebut;
  4. Membebankan  biaya  perkara menurut hukum.

 

SUBSIDAIR :

Apabila yang mulia majlis hakim yang memeriksa dan memutus peekara permohonan ini berpikir lain maka Mohon penetapan yang seadil-adilnya. (Ex Aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak