Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Krs SUGIANTO 1.ROFI’I
2.SUMIATI
3.RUQOIYAH alias RUKAYYAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Sujoko, A.P., S.S., S.H.SUGIANTO
Tergugat
NoNama
1ROFI’I
2SUMIATI
3RUQOIYAH alias RUKAYYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PROBOLINGGO
2PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) KECAMATAN BESUK KABUPATEN PROBOLINGGO
3PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) TOL PROBOWANGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tidak sah menurut hukum Akta Hibah No. 41/BSK/IV/2004, yang dikeluarkan oleh PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) KECAMATAN BESUK KABUPATEN PROBOLINGGO (Turut Tergugat II);
  4. Menyatakan tidak sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 00362 atas nama MISBAHUL MUNIR (cs) yang dikeluarkan oleh KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PROBOLINGGO (Turut Tergugat I);
  5. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum pencairan dana ganti rugi lahan terdampak Tol atas Objek Sengketa dalam Perkara a quo;
  6. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III untuk menitipkan / Konsinyasi uang ganti rugi lahan terdampak Tol atas Objek Sengketa pada Pengadilan Negeri Kraksaan, dan menyatakan Pengadilan Negeri Kraksaan berwenang untuk menyerahkan uang dimaksud setelah putusan ini berkekutan hukum tetap (Incracht);
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) sekaligus dan sukarela, dan atau dengan bantuan Polisi atau Aparat Hukum lainya;
  8. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Para Tergugat baik barang tidak bergerak maupun barang bergerak;
  9. Membebankan kepada Penggugat biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, dengan hormat Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak