Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa Ainur Rohman Zain Bin Fuad Novel (Alm) dan Sdr Achmad Fauzan (Terdakwa Dalam Penuntuan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Laweyan Kec Sumberasih Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Serta Melakukan, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram yang berupa 1 (Satu) Buah plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas pada mulanya terdakwa dihubungi oleh Sdr Achmad Fauzan yang menawarkan terdakwa untuk bekerja mengirim atau mengangkut narkotika jenis sabu seberat 1 (Satu) Kilogram yang kemudian disetujui terdakwa. Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Sdr Klebun (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke probolinggo dengan total upah Rp 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa langsung menuju pinggir lapangan karapan sapi di Desa Katul Kec Kokop Kab Bangkalan dan menghubungi Sdr Achmad Fauzan untuk menanyakan posisi 1 (Satu) Plastik sabu tersebut, dan tidak berapa lama kemudian Sdr Klebun menghubungi terdakwa dan memberitahukan posisi 1 (Satu) kantong plastik sabu dengan berat netto 1.000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil dan membawanya pulang ke rumah. Tidak lama kemudian Sdr Klebun langsung mentransfer upah sebesar Rp 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke rekening Dana terdakwa kemudian terdakwa kirimkan uang senilai Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) ke rekening Dana Sdr Achmad Fauzan dengan nomor 088989911259 sebagai ucapan terimakasih lalu terdakwa berangkat menuju Surabaya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario namun karena hujan terdakwa berhenti di rumah saudaranya di Surabaya lalu menghubungi Sdr Satuki (DPO) agar mencarikan mobil rental menuju probolinggo dan Sdr Satuki mengenalkan Saksi Muchlis kepada terdakwa yang kemudian disepakati biaya rental mobil sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga terdakwa mentransfer uang muka sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Muchlis.------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa dijemput Saksi Muchlis dengan mengendarai mobil Honda CRV warna coklat tua Plat L1996DH lalu terdakwa mengambil 1 (Satu) kantong Plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang berisi 1 (Satu) kantong kristal warna putih jenis Sabu yang disembunyikan dalam 1 (Satu) buah karung beras merk Kristal Kepala dan disimpan di bagasi belakang mobil. Selanjutnya terdakwa dan Saksi Muchlis berangkat menjemput Saksi Marjui yang hafal jalanan menuju probolinggo dan dalam perjalanan terdakwa secara rutin berkomunikasi dengan saksi Achmad Fauzan mengenai proses pengiriman sabu dan sesampainya di tol probolinggo barat terdakwa diperintah saksi Achmad Fauzan untuk menghubungi Sdr Hellboy (DPO) yang adalah penerima sabu dan setelah itu Sdr Hellboy menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa menuju Desa Laweyan untuk menyerahkan sabu tersebut. Bahwa kemudian saksi M Affi Aryanto dan Saksi Bella Mawardi yang merupakan anggota Polri mendapat informasi mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu melakukan pemeriksaan terhadap mobil Honda CRV warna coklat tua Plat L1996DH yang berisi terdakwa, Saksi Muchlis dan Saksi Marjui dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) kantong Plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang berisi 1 (Satu) kantong kristal warna putih dalam 1 (Satu) buah karung beras merk Kristal Kepala yang disimpan di bagasi belakang mobil oleh terdakwa, serta barang bukti lain berupa 1 (Satu) Buah jaket warna coklat, uang tunai sejumlah Rp 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sisa upah pengiriman sabu, 1 (Satu) Unit HP Merk Realme warna abu abu dengan no hp 085739015645 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam pengiriman sabu dan seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa. Selanjutnya 1 (Satu) Unit mobil Honda CRV warna coklat tua Plat L1996DH dan uang tunai sejumlah Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) upah rental mobil diakui sebagai milik Saksi Muchlis. Bahwa diketahui terdakwa bukanlah tenaga medis serta tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk membawa, mengirim atau mengangkut narkotika jenis sabu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Cabang Pegadaian Kota Probolinggo dengan nomor 120/14162.02/2025 tanggal 19 Mei 2025 diterangkan bahwa dilakukan penimbangan terhadap 1 (Satu) plastic klip diduga berisi sabu dan didapatkan hasil berat netto 1000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram.--------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) kantong Plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram milik Terdakwa AINUR ROHMAN ZAIN Bin Fuad Novel (Alm) dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 04302/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 menerangkan bahwa barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 1000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa Ainur Rohman Zain Bin Fuad Novel (Alm) pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Laweyan Kec Sumberasih Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram yang berupa 1 (Satu) Buah plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas pada mulanya terdakwa dihubungi oleh Sdr Achmad Fauzan yang menawarkan terdakwa untuk bekerja menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 1 (Satu) Kilogram yang kemudian disetujui terdakwa. Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Sdr Klebun (DPO) untuk menyerahkan sabu tersebut pada pembeli di probolinggo dengan total upah Rp 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa langsung menuju pinggir lapangan karapan sapi di Desa Katul Kec Kokop Kab Bangkalan dan menghubungi Sdr Achmad Fauzan untuk menanyakan posisi 1 (Satu) Plastik sabu tersebut yang tidak lama kemudian Sdr Klebun menghubungi terdakwa dan memberitahukan posisi 1 (Satu) kantong plastik sabu dengan berat netto 1.000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram tersebut selanjutnya terdakwa mengambil dan membawanya pulang ke rumah. Tidak lama kemudian Sdr Klebun langsung mentransfer upah sebesar Rp 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke rekening Dana terdakwa kemudian terdakwa kirimkan uang senilai Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) ke rekening Dana Sdr Achmad Fauzan dengan nomor 088989911259 sebagai ucapan terimakasih lalu terdakwa berangkat menuju Surabaya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario namun karena hujan terdakwa berhenti di rumah saudaranya di Surabaya lalu menghubungi Sdr Satuki (DPO) agar mencarikan mobil rental menuju probolinggo dan Sdr Satuki mengenalkan Saksi Muchlis kepada terdakwa yang kemudian disepakati biaya rental mobil sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga terdakwa mentransfer uang muka sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Muchlis.----------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa dijemput Saksi Muchlis dengan mengendarai mobil Honda CRV warna coklat tua Plat L1996DH lalu terdakwa mengambil 1 (Satu) kantong Plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang berisi 1 (Satu) kantong kristal warna putih jenis Sabu yang disembunyikan dalam 1 (Satu) buah karung beras merk Kristal Kepala dan disimpan di bagasi belakang mobil. Selanjutnya terdakwa dan Saksi Muchlis berangkat menjemput Saksi Marjui yang hafal jalanan menuju probolinggo dan dalam perjalanan terdakwa secara rutin berkomunikasi dengan saksi Achmad Fauzan mengenai proses penyerahan sabu dan sesampainya di tol probolinggo barat terdakwa diperintah saksi Achmad Fauzan untuk menghubungi Sdr Hellboy (DPO) yang adalah pembeli sabu dan setelah itu Sdr Hellboy menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa menuju Desa Laweyan untuk menyerahkan sabu tersebut. Bahwa kemudian saksi M Affi Aryanto dan Saksi Bella Mawardi yang merupakan anggota Polri mendapat informasi mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu melakukan pemeriksaan terhadap mobil Honda CRV warna coklat tua Plat L1996DH yang berisi terdakwa, Saksi Muchlis dan Saksi Marjui dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) kantong Plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang berisi 1 (Satu) kantong kristal warna putih dalam 1 (Satu) buah karung beras merk Kristal Kepala yang disimpan di bagasi belakang mobil oleh terdakwa, serta barang bukti lain berupa 1 (Satu) Buah jaket warna coklat, uang tunai sejumlah Rp 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sisa upah pengiriman sabu, 1 (Satu) Unit HP Merk Realme warna abu abu dengan no hp 085739015645 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam pengiriman sabu dan seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa. Selanjutnya 1 (Satu) Unit mobil Honda CRV warna coklat tua Plat L1996DH dan uang tunai sejumlah Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) upah rental mobil diakui sebagai milik Saksi Muchlis. Bahwa diketahui terdakwa bukanlah tenaga medis serta tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk menjual, membeli atau menerima narkotika jenis sabu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Cabang Pegadaian Kota Probolinggo dengan nomor 120/14162.02/2025 tanggal 19 Mei 2025 diterangkan bahwa dilakukan penimbangan terhadap 1 (Satu) plastic klip diduga berisi sabu dan didapatkan hasil berat netto 1000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram.--------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) kantong Plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram milik Terdakwa AINUR ROHMAN ZAIN Bin Fuad Novel (Alm) dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 04302/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 menerangkan bahwa barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 1000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------
ATAU
KETIGA
---------Bahwa ia Terdakwa Ainur Rohman Zain Bin Fuad Novel (Alm) pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Laweyan Kec Sumberasih Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram yang berupa 1 (Satu) Buah plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas pada mulanya saksi M Affi Aryanto dan Saksi Bella Mawardi merupakan anggota Polri mendapat informasi mengenai adanya kepemilikan narkotika jenis sabu lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap mobil Honda CRV warna coklat tua Plat L1996DH yang berisikan terdakwa, Saksi Muchlis dan Saksi Marjui. Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) kantong Plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang berisi 1 (Satu) kantong kristal warna putih yang adalah Sabu yang disembunyikan dalam 1 (Satu) buah karung beras merk Kristal Kepala yang disimpan di bagasi belakang mobil oleh terdakwa, selain sabu tersebut ditemukan barang bukti lain berupa 1 (Satu) Buah jaket warna coklat, uang tunai sejumlah Rp 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit HP Merk Realme warna abu abu dengan no hp 085739015645 yang diakui sebagai milik terdakwa beserta 1 (Satu) Unit mobil Honda CRV warna coklat tua Plat L1996DH dan uang tunai sejumlah Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diakui sebagai milik Saksi Muchlis. Bahwa terdakwa bukanlah tenaga medis serta tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut.-----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Cabang Pegadaian Kota Probolinggo dengan nomor 120/14162.02/2025 tanggal 19 Mei 2025 diterangkan bahwa dilakukan penimbangan terhadap 1 (Satu) plastic klip diduga berisi sabu dan didapatkan hasil berat netto 1000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram.--------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) kantong Plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram milik Terdakwa AINUR ROHMAN ZAIN Bin Fuad Novel (Alm) dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 04302/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 menerangkan bahwa barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 1000,600 (Seribu koma enam ratus) Gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |