Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Krs ABDUL RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDUL RAHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

 

  1. Menyatakan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon MOCH. TAUFIQ QURROHMAN  nomor 3513-LT-13032015-0048 yang semula Anak ke tiga dari Ayah SANAPI dan Ibu MARTIK diperbaiki menjadi  Anak Pertama dari Ayah ABDUL RAHMAN dan Ibu NUR JANNAH;

 

  1. Memerintahkan Pemohon untuk  mengirimkan salinan resmi penetapan Permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo, agar perbaikan nama orang tua Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

 

ATAU :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak