Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Alat Bukti dan Saksi yang diajukan PENGGUGAT ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Pakuniran, Desa Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dengan alas Tanah Persil 20 Kls.S.2 dengan luas kurang lebih 0771 ( tujuh ratus tujuh puluh satu) da dan Tanah Persil 21 Kls.S.2, dengan luas kurang lebih 0053 ( lima puluh tiga) da sebagaimana Later C No.480 atas nama Almarhum Djoyo Soepeno ADALAH SAH MENURUT HUKUM MILIK PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa dimaksud kepada Para Penggugat secara sukarela tanpa syarat apapun dan dalam keadaan semula tanpa beban apapun diatasnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Para Penggugat sebagai berikut :
- Kerugian Materil :
Kerugian Penggugat dikarenakan kehilangan tanah senilai Rp. 12.024.000.000,- ( dua belas miliar dua puluh empat juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Harga Tanah Permeter Rp. 1.500.000- (satu juta limar ratus ribu rupiah) dikali Luas Tanah 8.016 M2 (delapan ribu enam belas meter persegi)
- Kerugian Immateril :
Kerugian Immateril yang dialami Para Penggugat senilai Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan diucapkan.
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa yang sekarang terletak di Jalan Pakuniran, Desa Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo sampai dengan Putusan tetap perkara A qou (Inkrach).
- Menghukum TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul `dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya yang menurut hukum layak dan patut (Ex aequeo et bono). ----------------------------------------------------
|