| Petitum | PRIMAIR 
 Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 08 Maret 2024, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta TERGUGAT II;Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa:  (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan rincian:
 
                              : TOYOTA AGYA 1.2 G MT                  : 2018l                          : Mobil Penumpang/Minibus                                   : Merah Isi Silinder                            : 1197 CC Nomor Rangka                     : MHKA4GA5JJJ015035 Bahan bakar                          : Bensin No Polisi                               : N 1844 MX No BPKB                              : N-06918731 Terdaftar Atas Nama            : SUWADI BUDI HARJO 
 Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 08 Maret 2024;Menyatakan Total Hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 95.344.385,- (sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah); 
 Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 95.344.385,- (sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak sanggup melakukan pembayaran secara kontan dan seketika maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib meyerahkan baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum obyek agunan/jaminan berupa : (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan rincian :
 
                              : TOYOTA AGYA 1.2 G MT                  : 2018l                          : Mobil Penumpang/Minibus                                   : Merah Isi Silinder                            : 1197 CC Nomor Rangka                     : MHKA4GA5JJJ015035 Bahan bakar                          : Bensin No Polisi                               : N 1844 MX No BPKB                              : N-06918731 Terdaftar Atas Nama            : SUWADI BUDI HARJO 
 Menyatakan secara Hukum segala bentuk peralihan obyek agunan/jaminan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum;Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT; 
 Menyatakan sita jaminan ( Revindicatoir Beslag ) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga untuk menjamin agar barang jaminan tersebut tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan;Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan;Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;   SUBSIDAIR   Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |