| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Keputusan Penyidik ( SK PENYIDIK ) yang mengangkat Termohon Sebagai Penyidik Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 17 / IX/ 2024/Res.1. 11/2024/ Reskrim tanggal 28 September 2024 Cacat Hukum dan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap diri Pemohon dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap / 17 /X/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 28 Oktober 2024, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP , tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 04/X/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 28 Oktober 2024 adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penahanan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/ 06/X/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 29 Oktober 2024. adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |