Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
SUPARMAN Al PARMAN Bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1628 /M.5.42/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN Al PARMAN Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Suparman Al Parman Bin Basri pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 18.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Kedung Jamban, Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu berupa 2 (dua) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 8,17 (delapan koma tujuh belas) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2025, Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji memperoleh informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sungai Cangkah, Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 00.25 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang membagi narkotika jenis sabu ke plastik klip kecil bersama dengan Saksi Ahmad Effendi Bin Amir (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di dalam rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Cangkah RT. 16 RW. 06, Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 7,83 (tujuh koma delapan puluh tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisi 4 (empat) buah plastik klip, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah pembersih pipet kaca dari kertas grenjeng rokok warna kuning emas, 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak warna putih, 1 (satu) buah gunting merk Estika, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dimodif dengan sedotan, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih bening, 1 (satu) buah dompet warna merah bertuliskan toko emas bintang lima dua dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno8 dengan nomor simcard 082269372244 sedangkan pada diri Saksi Ahmad Effendi Bin Amir ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, 4 (empat) buah plasti klip yang bertuliskan angka 3, 10, 15 dan 200, 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan Bina Parts dan 1 (satu) buah jaket hoodie warna coklat bertuliskan Legant Uniques. Selanjutnya terdakwa bersama Saksi Ahmad Effendi Bin Amir beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diperoleh informasi narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan Saksi Ahmad Effendi Bin Amir dibeli dari Sdr. Kacung (DPO) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 dengan cara awalnya terdakwa menghubungi Sdr. Kacung (DPO) melalui applikasi whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno8 dengan nomor simcard 082269372244. Kemudian setelah itu terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis sabu dengan berat 9 (sembilan) gram seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Selanjutnya setelah melakukan pemesanan lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang telah di ranjau oleh Sdr. Kacung (DPO) di Dusun Kedung Jamban, Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dan setelah itu meninggalkan uang pembayaran sejumlah Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu di lokasi yang sama;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Kacung (DPO) adalah untuk dijual kembali di wilayah Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dengan dibagi menjadi beberapa varian atau jenis paket, yaitu :
  • Plastik klip bertuliskan angka 3 dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Plastik klip bertuliskan angka 200 dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Plastik klip bertuliskan angka 15 dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Plastik klip bertuliskan angka 10 dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam hal menjual narkotika jenis sabu di bantu oleh Saksi Ahmad Effendi Bin Amir yang bertugas atau berperan memasukan narkotika jenis sabu yang sudah di timbang ke dalam plastik klip sesuai dengan berat dan harganya dan juga bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu yang sudah dipesan ke lokasi pembeli atau lokasi ranjauan dengan upah per pengantaran sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Persero Unit Pajarakan tanggal 13 Februari 2025 dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor (brutto) 8,87 (delapan koma delapan puluh tujuh) gram kemudian setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih (netto) sejumlah 8,17 (delapan koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 01877/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.SI, Apt., M.Si :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 05270/2025/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 6,599 gram.
  • 05271/2025/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,858 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

05270/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

2

05271/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 05270/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 05271/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa Suparman Al Parman Bin Basri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Suparman Al Parman Bin Basri pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 18.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Kedung Jamban, Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu berupa 2 (dua) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 8,17 (delapan koma tujuh belas) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2025, Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji memperoleh informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sungai Cangkah, Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 00.25 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang membagi narkotika jenis sabu ke plastik klip kecil bersama dengan Saksi Ahmad Effendi Bin Amir (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di dalam rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Cangkah RT. 16 RW. 06, Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 7,83 (tujuh koma delapan puluh tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisi 4 (empat) buah plastik klip, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah pembersih pipet kaca dari kertas grenjeng rokok warna kuning emas, 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak warna putih, 1 (satu) buah gunting merk Estika, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dimodif dengan sedotan, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih bening, 1 (satu) buah dompet warna merah bertuliskan toko emas bintang lima dua dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno8 dengan nomor simcard 082269372244 sedangkan pada diri Saksi Ahmad Effendi Bin Amir ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, 4 (empat) buah plasti klip yang bertliskan angka 3, 10, 15 dan 200, 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan Bina Parts dan 1 (satu) buah jaket hoodie warna coklat bertuliskan Legant Uniques. Selanjutnya terdakwa bersama Saksi Ahmad Effendi Bin Amir beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Persero Unit Pajarakan tanggal 13 Februari 2025 dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor (brutto) 8,87 (delapan koma delapan puluh tujuh) gram kemudian setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih (netto) sejumlah 8,17 (delapan koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 01877/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.SI, Apt., M.Si :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 05270/2025/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 6,599 gram.
  • 05271/2025/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,858 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

05270/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

2

05271/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 05270/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 05271/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa Suparman Al Parman Bin Basri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya