Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL NUR ROSIQIN als RIZAL Bin NUR HALIMUDIN bersama-sama dengan saksi Heru (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya depan SMPN 1 Krejengan, Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) berupa 1.000 (seribu) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, Saksi Seno dan saksi Sadam yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo memperoleh laporan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo sering terjadi peredaran pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dan pil warna kuning jenis Dextromethorphan, sehingga Saksi Seno dan Saksi Sadam melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap Saksi Ahmad Rifa’I (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB kemudian setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut Saksi Seno dan Saksi Sadam berhasil mendapatkan informasi bahwa penjual pil tersebut adalah Saksi Heru (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), selanjutnya saksi Seno dan saksi Sadam melakukan pengembangan kepada saksi Ahmad Rifa’I untuk menghubungi dan membeli 1 (satu) paket pil warna kuning jenis Dextromethorphan tersebut kepada saksi Heru dengan tujuan agar memancing saksi Heru memberikan pil, kemudian saksi Heru menyetujui dan bersepakat bertemu untuk memberikan pil tersebut melalui terdakwa, lalu saksi Ahmad Rifa’I menghubungi terdakwa melalui Voicenote WhatsApp untuk mengonfirmasi dan terdakwa menjawab “MAU NGAMBIL BARANG APA?” kemudian saksi Ahmad Rifa’I menjawab “KUNING” setelah itu terdakwa menjawab “OKE KALAU GITU KETEMU DITEMPAT BIASANYA”, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB bertempat di pinggir jalan raya depan SMPN 1 Krejengan, Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo saksi Ahmad Rifa’I, saksi Seno dan saksi Sadam menunggu terdakwa datang, kemudian sekira pukul 18.50 WIB terdakwa datang mengantarkan barang pesanan berupa 1 (satu) buah plastik besar berisi 1.000 (seribu) pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fiz warna merah yang mana akan diberikan kepada saksi Ahmad Rifa’I, kemudian saat terdakwa menyerahkan kepada saksi Ahmad Rifa’I, saksi Seno dan saksi Sadam langsung menangkap dan menggeledah badan terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang sebagian milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik besar yang berisi 1.000 (seribu) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan yang berasal dari saksi Heru, 1 (satu) buah tas kresek warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fiz warna merah, 1 (satu) buah HP merek VIVO Y22 warna biru tua dengan nomor simcard 082130316245 dan 085708570823. Atas kejadian tersebut, terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa cara terdakwa mengedarkan pil warna kuning jenis Dextromethorphan yaitu pembeli menghubungi terlebih dahulu kepada saksi Heru kemudian saksi Heru meminta terdakwa untuk mengantarkan pil kepada pembeli atau pembeli dapat langsung mengubungi terdakwa namun terdakwa harus memberitahu kepada saksi Heru terlebih dulu, selanjutnya terdakwa memperoleh upah keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap berhasil menjual 2 (dua) kaleng atau botol pil dari Saksi Heru, selain itu terdakwa telah menjadi pengedar (kurir) dari saksi Heru sejak bulan November 2024;
- Bahwa terdakwa telah dua kali mengedarkan pil kepada saksi Ahmad Rifa’I yang pertama pada hari Kamis tanggal 27 Februai 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) plastik besar yang tiap plastiknya berisi 1.000 (seribu) pil warna kuning jenis Dextromethorphan dan 2 (dua) plastik besar yang tiap plastiknya berisi 1.000 (seribu) pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dengan harga yang masih sebagian dibayar sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), kemudian yang kedua pada Hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 terdakwa disuruh oleh Saksi Heru untuk mengantarkan 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Saksi Ahmad Rifa’i namun Saksi Ahmad Rifa’I belum melakukan pembayaran karena terdakwa langsung ditangkap dipinggir jalan raya Desa Krejengan depan SMPN 1 Krejengan masuk Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 02147/NOF/2025 tanggal 12 Maret 2025, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
- 06068/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 1,370 gram disita dari Terdakwa.
Dengan hasil pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
06068/2025/NOF
|
(-) negatif narkotika dan psikotropika
|
(+) positif Dextrometorfan
|
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 06068/2025/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat, sediaan farmasi jenis Dextromethorphan adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hajar Setyo Palupi, S.Si, Apt. terdakwa dan saksi Heru dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextromethorphan tidak mempunyai kewenangan dan keahlian serta izin edar, selanjutnya terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut atas kehendak sendiri tanpa memperhatikan bahaya bagi orang lain.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL NUR ROSIQIN als RIZAL Bin NUR HALIMUDIN bersama-sama dengan saksi Heru (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya depan SMPN 1 Krejengan, Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) dan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yaitu berupa 1.000 (seribu) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, Saksi Seno dan saksi Sadam yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo memperoleh laporan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo sering terjadi peredaran pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dan pil warna kuning jenis Dextromethorphan, sehingga Saksi Seno dan Saksi Sadam melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap Saksi Ahmad Rifa’I (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 17:00 WIB kemudian setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut Saksi Seno dan Saksi Sadam berhasil mendapatkan informasi bahwa penjual pil tersebut adalah Saksi Heru (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), selanjutnya saksi Seno dan saksi Sadam melakukan pengembangan kepada saksi Ahmad Rifa’I untuk menghubungi dan membeli 1 (satu) paket pil warna kuning jenis Dextromethorphan tersebut kepada saksi Heru dengan tujuan untuk memancing saksi Heru memberikan pil, kemudian saksi Heru menyetujui dan bersepakat bertemu untuk memberikan pil tersebut melalui terdakwa, lalu saksi Ahmad Rifa’I menghubungi terdakwa melalui Voicenote WhatsApp untuk mengonfirmasi dan terdakwa menjawab “MAU NGAMBIL BARANG APA?” kemudian saksi Ahmad Rifa’I menjawab “KUNING” setelah itu terdakwa menjawab “OKE KALAU GITU KETEMU DITEMPAT BIASANYA”, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB bertempat di pinggir jalan raya depan SMPN 1 Krejengan, Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo saksi Ahmad Rifa’I, saksi Seno dan saksi Sadam menunggu terdakwa datang, kemudian sekira pukul 18.50 WIB terdakwa datang mengantarkan barang pesanan berupa 1 (satu) buah plastik besar berisi 1.000 (seribu) pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fiz warna merah yang mana akan diberikan kepada saksi Ahmad Rifa’I, kemudian saat terdakwa menyerahkan kepada saksi Ahmad Rifa’I, saksi Seno dan saksi Sadam langsung menangkap dan menggeledah badan terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang sebagian milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik besar yang berisi 1.000 (seribu) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan yang berasal dari saksi Heru, 1 (satu) buah tas kresek warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fiz warna merah, 1 (satu) buah HP merek VIVO Y22 warna biru tua dengan nomor simcard 082130316245 dan 085708570823. Atas kejadian tersebut, terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa cara terdakwa mengedarkan pil warna kuning jenis Dextromethorphan yaitu pembeli menghubungi terlebih dahulu kepada saksi Heru kemudian saksi Heru meminta terdakwa untuk mengantarkan pil kepada pembeli atau pembeli dapat langsung mengubungi terdakwa namun terdakwa harus memberitahu kepada saksi Heru terlebih dulu, selanjutnya terdakwa memperoleh upah keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap berhasil menjual 2 (dua) kaleng atau botol pil dari Saksi Heru, selain itu terdakwa telah menjadi pengedar (kurir) dari saksi Heru sejak bulan November 2024;
- Bahwa terdakwa telah dua kali mengedarkan pil kepada Saksi Ahmad Rifa’I yang pertama pada hari Kamis tanggal 27 Februai 2025 sekira pukul 16:00 WIB terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) plastik besar yang tiap plastiknya berisi 1.000 (seribu) pil warna kuning jenis Dextromethorphan dan 2 (dua) plastik besar yang tiap plastiknya berisi 1.000 (seribu) pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dengan harga yang masih sebagian dibayar sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), kemudian yang kedua pada Hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 terdakwa disuruh oleh Saksi Heru untuk mengantarkan 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Saksi Ahmad Rifa’i namun Saksi Ahmad Rifa’I belum melakukan pembayaran karena terdakwa langsung ditangkap dipinggir jalan raya Desa Krejengan depan SMPN 1 Krejengan masuk Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 02147/NOF/2025 tanggal 12 Maret 2025, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
- 06068/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 1,370 gram disita dari Terdakwa.
Dengan hasil pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
06068/2025/NOF
|
(-) negatif narkotika dan psikotropika
|
(+) positif Dextrometorfan
|
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 06068/2025/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat, sediaan farmasi jenis Dextromethorphan adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hajar Setyo Palupi, S.Si, Apt. terdakwa dan saksi Heru dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextromethorphan tidak mempunyai kewenangan dan keahlian serta izin edar, selanjutnya terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut atas kehendak sendiri tanpa memperhatikan bahaya bagi orang lain;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas Surat Tanda Registrasi Apoteker dari pihak yang berwenang dalam melakukan praktik kefarmasian dan sediaan farmasi berupa obat keras.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------- |