Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa MISYONO als YON Bin DUL HAIYIT secara bersama-sama dengan saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha (dalam penuntutan terpisah) dan saksi YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat didalam rumah tempat tinggal milik Sdr. YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN yang beralamat di Dsn. Krajan RT/RW 011/006 Desa Triwungan Kec. Kotaanyar Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada Hari Selasa tanggal 20 Mei sekira jam 17.30 tersebut Terdakwa kerumah Sdr. YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN untuk bermain/nongkrong bersama ke Sdr. ALI SUWADI MASYA SINGOHARJO als AL Bin H. ALI, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan Sdr. ALI SUWADI MASYA SINGOHARJO als AL Bin H. ALI mengajak terdakwa dan Sdr. YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disediakan oleh Sdr. ALI SUWADI MASYA SINGOHARJO als AL Bin H. ALI pada hari yang sama sekitar jam 18.00 kemudian Terdakwa sempat menghisap 2 (dua) kali dan setelah menghisap Terdakwa duduk-duduk sejenak dikamar.
- Bahwa pada hari 20 Mei 2025 sekira jam 18.40 WIB datang Saksi Yulian Aditya dan Saksi M. Robby Edza F (Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari maasyarakat jika di daerah Desa Triwungan Kec. Kotaanyar Kab. Probolinggo sering adanya seorang yang menggunakan atau mengkonsumsi barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Saksi Yulian Aditya dan Saksi M. Robby Edza F melakukan penyidikan dan penyanggongan terhadap seorang yang dicurigai, lalu pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul. 18.40 wib Saksi Yulian Aditya dan Saksi M. Robby Edza F melakukan penangkapan terhadap Sdr. ALI SUWADI MASYA SINGOHARJO als AL Bin H. ALI didalam rumah tempat tinggal milik Sdr. YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN yang beralamat di Dsn. Krajan RT/RW 011/06 Desa Triwungan Kec. Kotaanyar Kab. Probolinggo dan pada saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket plastik warna putih bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu ) buah bekas bungkus rokok merek Sampoerna Mild, 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sekrup yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah alat hisab sabu/bonk, 1 (satu) buah korek api warna hijau merek Lasvegas, 1 (satu) buah Handpone merek Iphone 13 warna hijau dengan nomor sim card 0831-9052-8294 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam Nopol : N 4649 Q dengan Noka : MH1JFK116FK337074 dan Nosin : JKF1E1331060 beserta kunci sepeda motornya (tanpa BPKB dan STNK): yang diakui kepemilikannya oleh Sdr. ALI SUWADI MASYA SINGOHARJO als AL Bin H. ALI didalam rumah bersama Terdakwa dan Sdr. YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN atas kejadian tersebut Terdakwa diamankan guna proses lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Unit Pajarakan tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Nanik Sri Rejeki (Pengelola UPC) berat total keseluruhan semua barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut seberat 5,62 (lima koma enam puluh dua) gram dengan plastik pembungkusnya dan dengan berat bersih atau berat netto total keseluruhan semua barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut seberat 3,94 (tiga koma sembilan puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 04399/NNF/2024 tanggal 16 Juni 2025 :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel sebagai berikut:
- 13279/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,22 gram s/d
- 13286/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,17 gram.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al Bin H.Ali Murtadha (terlampir dalam Berkas Perkara)
- Dengan hasil pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
13279/2025/NNF
s.d.
13286/2025/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
- Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : 13279/2025/NNF.- s.d 13286/2025/NNF.-: seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
----- Bahwa Terdakwa MISYONO als YON Bin DUL HAIYIT pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat didalam rumah tempat tinggal milik Sdr. YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN yang beralamat di Dsn. Krajan RT/RW 011/006 Desa Triwungan Kec. Kotaanyar Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau setiap penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada Hari Selasa tanggal 20 Mei sekira jam 17.30 tersebut Terdakwa kerumah Sdr. YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN untuk main-main ke Sdr. ALI SUWADI MASYA SINGOHARJO als AL Bin H. ALI kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan Sdr. ALI SUWADI MASYA SINGOHARJO als AL Bin H. ALI mengajak terdakwa dan Sdr. YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disediakan oleh Sdr. ALI SUWADI MASYA SINGOHARJO als AL Bin H. ALI pada hari yang sama sekitar jam 18.00 kemudian Terdakwa sempat menghisap 2 (dua) kali dengan cara Terdakwa pegang 1 (satu) alat hisab (Bong) dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan Tedakwa memegang korek untuk membakar pipet kaca yang telah terisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menghisap layaknya orang merokok;
- Bahwa pada hari 20 Mei 2025 sekira jam 18.40 WIB datang Saksi Yulian Aditya dan Saksi M. Robby Edza F (Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah Desa Triwungan Kec. Kotaanyar Kab. Probolinggo sering adanya seorang yang menggunakan atau mengkonsumsi barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Saksi Yulian Aditya dan Saksi M. Robby Edza F melakukan penyidikan dan penyanggongan terhadap seorang yang dicurigai dan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul. 18.40 wib Saksi Yulian Aditya dan Saksi M. Robby Edza F melakukan penangkapan terhadap Sdr. ALI SUWADI MASYA SINGOHARJO als AL Bin H. ALI didalam rumah tempat tinggal milik Sdr. YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN yang beralamat di Dsn. Krajan RT/RW 011/06 Desa Triwungan Kec. Kotaanyar Kab. Probolinggo, atas kejadian tersebut Terdakwa diamankan guna proses lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Unit Pajarakan tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Nanik Sri Rejeki (Pengelola UPC) berat total keseluruhan semua barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut seberat 5,62 (lima koma enam puluh dua) gram dengan plastik pembungkusnya dan dengan berat bersih atau berat netto total keseluruhan semua barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut seberat 3,94 (tiga koma sembilan puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Nomor:Riksa Urine/65/V/2025/URKES An.Misyono Als Yon Bin Dul Haiyit dengan kesimpulan (+) Positif mengandung Methampetamine;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |