Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Krs SURAT 1.Salamun
2.Sholeh
3.Moch. Akbar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI ANDRIANTO, S.H.SURAT
Tergugat
NoNama
1Salamun
2Sholeh
3Moch. Akbar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Samsul Huda, S.H., M.H.Salamun
2Samsul Huda, S.H., M.H.Sholeh
3Samsul Huda, S.H., M.H.Moch. Akbar
4Pradipto Atmasunu, S.H., M.H.Salamun
5Pradipto Atmasunu, S.H., M.H.Sholeh
6Pradipto Atmasunu, S.H., M.H.Moch. Akbar
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 106.324.755,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian total kerugian materiil sebesar Rp.56.324.755,- (lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat tujuh ratus lima puluh lima rupiah) dan immaterial sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak