Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2025/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.neny wuri handayani
JUMIATI Binti (Alm) PANIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 189/Pid.B/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2791 /M.5.42/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMIATI Binti (Alm) PANIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                                                        

----- Bahwa Terdakwa Jumiati Binti (alm) Panijan pada hari  Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 10:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat didepan rumah saksi korban yaitu saksi EMI  di Dusun Jebe’en Rt. 009 Rw. 004 Desa Roto Kec. Krucil Kab. Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan luka berat, terhadap saksi EMI  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wib saat itu saksi EMI sedang menjemur kopi disamping rumah saksi EMI dan saat yang bersamaan itu juga terdakwa lewat disamping rumah saksi EMI dengan mengatakan “Percuma banyak kopi kalo banyak musuh dan selingkuhan”  namun saat itu saksi EMI hanya diam tidak membalas, selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 Wib saksi EMI bertemu dengan cucu terdakwa yaitu saksi HODIL yang mana saat itu saksi EMI menyampaikan kepada saksi HODIL dengan perkataan “bilang sama nenekmu daripada ngomongin orang terus mending jual kehormatannya saja” .
  • Bahwa selanjutnya pesan dari saksi EMI tersebut oleh saksi HODIL disampaikan kepada terdakwa, selanjutnya karena terdakwa merasa emosi keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi EMI dengan mengatakan “sudah kering kopinya bun her ?” selanjutnya dijawab oleh saksi EMI ini bukan kopinya namun kulitnya” , kemudian terdakwa saat itu langsung mengeluarkan celurit yang saat itu disembunyikan dan langsung mengayunkan celurit tersebut ke wajah saksi EMI hingga mengenai bibir sebelah kanan saksi EMI yang merupakan tempat yang menimbulkan bahaya maut yang mengaibatkan saksi EMI kesakitan, selanjutnya saksi EMI saat itu reflek langsung mendorong tangan terdakwa kemudian terdakwa kembali mengayunkan celuritnya kearah leher saksi EMI namun saat itu oleh saksi EMI berhasil ditangkap dengan menggunakan tangan sebelah kanan sampai akhirnya saksi EMI terjatuh dan selanjutnya saksi EMI berteriak minta tolong sedangkan untuk terdakwa langsung melarikan diri dengan meninggalkan 1 (satu) buah celurit yang digunakan untuk melukai saksi EMI.
  •  Bahwa akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi EMI sesuai dengan Visum et Repertum mengalami Luka dengan No. 201/MR/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang melakukan pemeriksaan dr. Puteri Ramazari dengan hasil pemeriksaan :
  • Kelainan Fisik :
  • Bagian Kepala :
  • Bibir : Didapatkan luka terbuka ukuran empat sentimeter sudah terjahit pada atas bibir kiri ukuran tiga sentimeter dan dibawah bibir kiri ukuran satu sentimeter.

KESIMPULAN:

“Dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan orang tersebut, didapatkan luka terbuka ukuran empat sentimeter sudah terjahit pada atas bibir kiri ukuran tiga sentimeter dan dibawah bibir kiri ukuran satu sentimeter yang diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam”

Perbuatan Terdakwa Jumiati Binti (alm) Panijan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Jumiati Binti (alm) Panijan pada hari  Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 10:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat didepan rumah saksi korban yaitu saksi EMI  di Dusun Jebe’en Rt. 009 Rw. 004 Desa Roto Kec. Krucil Kab. Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan luka, rasa sakit terhadap saksi EMI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wib saat itu saksi EMI sedang menjemur kopi disamping rumah saksi EMI dan saat yang bersamaan itu juga terdakwa lewat disamping rumah saksi EMI dengan mengatakan “Percuma banyak kopi kalo banyak musuh dan selingkuhan”  namun saat itu saksi EMI hanya diam tidak membalas, selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 Wib saksi EMI bertemu dengan cucu terdakwa yaitu saksi HODIL yang mana saat itu saksi EMI menyampaikan kepada saksi HODIL dengan perkataan “bilang sama nenekmu daripada ngomongin orang terus mending jual kehormatannya saja” .
  • Bahwa selanjutnya pesan dari saksi EMI tersebut oleh saksi HODIL disampaikan kepada terdakwa, selanjutnya karena terdakwa merasa emosi keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi EMI dengan mengatakan “sudah kering kopinya bun her ?” selanjutnya dijawab oleh saksi EMI ini bukan kopinya namun kulitnya” , kemudian terdakwa saat itu langsung mengeluarkan celurit yang saat itu disembunyikan dan langsung mengayunkan celurit tersebut ke wajah saksi EMI hinggan mengenai bibir sebelah kanan saksi EMI, selanjutnya saksi EMI saat itu reflek langsung mendorong tangan terdakwa kemudian terdakwa kembali mengayunkan celuritnya kearah leher saksi EMI namun saat itu oleh saksi EMI berhasil ditangkap dengan menggunakan tangan sebelah kanan sampai akhirnya saksi EMI terjatuh dan selanjutnya saksi EMI berteriak minta tolong sedangkan untuk terdakwa langsung melarikan diri dengan meninggalkan 1 (satu) buah celurit yang digunakan untuk melukai saksi EMI.
  •  Bahwa akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi EMI sesuai dengan Visum et Repertum mengalami Luka dengan No. 201/MR/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang melakukan pemeriksaan dr. Puteri Ramazari dengan hasil pemeriksaan :
  • Kelainan Fisik :
  • Bagian Kepala :
  • Bibir : Didapatkan luka terbuka ukuran empat sentimeter sudah terjahit pada atas bibir kiri ukuran tiga sentimeter dan dibawah bibir kiri ukuran satu sentimeter.

KESIMPULAN:

“Dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan orang tersebut, didapatkan luka terbuka ukuran empat sentimeter sudah terjahit pada atas bibir kiri ukuran tiga sentimeter dan dibawah bibir kiri ukuran satu sentimeter yang diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam”

Perbuatan Terdakwa Jumiati Binti (alm) Panijan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya