Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Andre Januari Pribadi Bin Samodro bersama-sama dengan Sdr. Muhammad Munir Als Munir Bin (alm) Ahmad Solihin ( DPO ) dan Sdr. Angga ( DPO ) pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Dusun Pandean Desa Pabean Kec. Dringu Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu berupa uang tunai sebesar Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) , perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekitar pukul 02.30 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. MUNIR ( DPO ) dan Sdr. ANGGA ( DPO ) berangkat untuk mencari sasaran dengan mengendarai Sepeda Motor merek Yamaha MIO warna Hitam milik Sdr. MUNIR ( DPO ), selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya di jalan raya Dusun Pandean Desa Pabean, Kec. Dringu, Kab. Probolinggo terdakwa bersama dengan Sdr. MUNIR ( DPO ) dan Sdr. ANGGA ( DPO ) memberhentikan Sepeda Motornya kemudian Sdr. MUNIR ( DPO ) dan Sdr. ANGGA ( DPO ) bersembunyi diutara jalan dengan posisi tetap duduk diatas sepeda motor sedangkan untuk terdakwa bersembunyi diselatan jalan tepatnya didekat kayu-kayu dan sampah karena lahan dilokasi tersebut adalah area sawah, selanjutnya pada saat itu ada dua orang yaitu saksi UNTUNG dan saksi BUAMI mereka adalah suami istri lewat dengan mengendarai sepeda motor dari arah barat dan pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh saksi UNTUNGdekat dengan posisi terdakwa kemudian terdakwa langsung melempar batu bata kearah saksi UNTUNG dan saksi BUAMI hingga saksi UNTUNG langsung menghentikan Sepeda Motornya.
- Bahwa saksi UNTUNG menghentikan Sepeda Motornya didekat Sdr. MUNIR ( DPO ) dan Sdr. ANGGA ( DPO ) bersembunyi selanjutnya pada saat itu juga terdakwa langsung mengambil kayu dan langsung menghampiri saksi UNTUNG dan saksi BUAMI dan dari arah belakang saksi BUAMI terdakwa langsung memukul saksi BUAMI dengan menggunakan kayu tepat mengenai pada bagian helm sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya setelah saksi UNTUNG dan saksi BUAMI tersebut terjatuh kemudian terdakwa kembali memukul saksi BUAMI dibagian tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali, kemudian Sdr. MUNIR (DPO) dan Sdr. ANGGA (DPO) keluar kejalan dan menyalakan sepeda motor yamaha mio warna hitam tersebut dan menyampaikan “ AMBIL SEPEDANYA “. Kemudian pada saat saksi UNTUNG menolong saksi BUAMI timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor dan pada saat itu terdakwa juga melihat ada uang tunai senilai Rp. 2.700.000, - (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berada didasbor Sepeda Motor milik saksi UNTUNG, kemudian terdakwa tanpa seijin saksi BUAMI langsung mengambil uang senilai Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) namun tidak jadi mengambil sepeda motor milik saksi UNTUNG, selanjutnya terdakwa setelah berhasil mengambil uang tunai tersebut kemudian terdakwa bersama Sdr. MUNIR (DPO) dan Sdr. ANGGA (DPO) melarikan diri kearah barat.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum RS Wonolangan No:53/V/RM-RSUW/2024 tanggal 17 September 2024 An. BUAMI dengan Hasil Pemeriksaan:
- Luka gores dipipi kanan.
- Luka lebam dijari telunjuk kanan.
Keadaan tersebut diatas dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda keras dan tumpul.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Andre Januari Pribadi Bin samodro bersama dengan Sdr. MUNIR (DPO) dan Sdr. ANGGA (DPO) saksi korban yaitu saksi BUAMI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah )
PerbuatanTerdakwa Andre Januari Pribadi Bin Samodro Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan ke-2 KUHP |