Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2025/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.Irene Ulfa
3.ASSRI SUSANTINA, SH.,MH
1.UBAIDILLAH HERIYANTO
2.MAULANA MALIK IBRAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2792 /M.5.42/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2Irene Ulfa
3ASSRI SUSANTINA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UBAIDILLAH HERIYANTO[Penahanan]
2MAULANA MALIK IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa MAULANA MALIK IBRAHIM bersama-sama dengan terdakwa UBAIDILLAH HERIYANTO, PATAS (DPO) dan AAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 01.23 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Toko WR. Supratman Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 para terdakwa bersama dengan PATAS (DPO) dan AAN (DPO) bersepakat untuk mengambil kendaraan milik orang lain di daerah Kraksaan Kabupaten Probolinggo, kemudian sekira pukul 00.00 Wib para terdakwa bersama dengan PATAS dan AAN pergi bersama-sama dari rumah AAN daerah Ranuwurung Barat Kec. Randuagung Kab. Lumajang dengan menggunakan dua sepeda motor Honda Beat warna hitam/ dalam pencarian barang bukti (DPB), dimana posisi terdakwa Maulana Malik Ibrahim membonceng AAN sedangkan terdakwa Ubaidillah Heriyanto membonceng PATAS, menuju ke Toko WR. Supratman Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
  • Bahwa sesampainya didepan Toko sekira pukul 01.23 Wib, para terdakwa bersama dengan PATAS dan AAN mendapati satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol: N-8707-YK sedang terparkir, mengetahui hal itu para terdakwa bersama dengan PATAS dan AAN berhenti di sebelah toko tersebut lalu terdakwa Maulana Malik Ibrahim turun dari sepeda motor, mendekati mobil pick-up dengan membawa kunci T yang diambil dari PATAS. Selanjutnya ketika keadaan sepi dan aman terdakwa Maulana Malik Ibrahim membuka paksa kunci pintu mobil dengan menggunakan kunci T hingga pintu mobil terbuka, setelah itu terdakwa Maulana Malik Ibrahim memasukkan kunci T kedalam rumah kunci kontak lalu diputar ke kanan hingga mesin mobil menyala. Sedangkan terdakwa Ubaidillah Heriyanto, PATAS dan AAN bertugas mengawasi situasi sekitar;
  • Bahwa setelah mesin mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol: N-8707-YK dapat dinyalakan, terdakwa Maulana Malik Ibrahim bersama dengan terdakwa Ubaidillah Heriyanto membawa pergi mobil tersebut ke arah barat dengan diikuti oleh PATAS dan AAN yang mengendarai sepeda motor. Kemudian ketika di daerah Malasan Probolinggo terdakwa Ubaidillah minta diturunkan lalu berboncengan dengan PATAS, sedangkan terdakwa Maulana melanjutkan perjalanan dengan mengendarai mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol: N-8707-YK menuju ke rumahnya Dusun Curah Tekor RT. 005 RW. 004 Kelurahan Ledoktempuro Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang dan AAN kembali kerumahnya;
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa bersama dengan PATAS (DPO) dan AAN (DPO) mengambil satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol: N-8707-YK adalah untuk dimiliki, tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi AYUNDA DIANAWATI;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama dengan PATAS (DPO) dan AAN (DPO), saksi AYUNDA DIANAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya