Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MISYANDI Bin JUMARI (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau sekitar bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo KM 820, Probolinggo, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang berwenang memeriksa, mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama TOYARI (DPO) serta HERMAN (DPO),telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya berupa Barang Kena Cukai (BKC) yaitu Jenis Hasil Tembakau (HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah total sebanyak 753.400 (tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus) batang berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dan Jenis Hasil Tembakau (HT) berupa Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan jumlah total sebanyak 462.000 (empat ratus enam puluh dua ribu) batang berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang diangkut dalam 1 (satu) unit mobil pick up merk isuzu traga dengan nomor polisi N 8173 EN dan nomor rangka MHCPHR54CNJ520199. Perbuatan Terdakwa MISYANDI Bin JUMARI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa Terdakwa MISYANDI Bin JUMARI (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo KM 820, Probolinggo, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang berwenang memeriksa, mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama TOYARI (DPO) serta HERMAN (DPO),, telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana yaitu berupa Barang Kena Cukai (BKC) yaitu Jenis Hasil Tembakau (HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah total sebanyak 753.400 (tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus) batang berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dan Jenis Hasil Tembakau (HT) berupa Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan jumlah total sebanyak 462.000 (empat ratus enam puluh dua ribu) batang berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang diangkut dalam 1 (satu) unit mobil pick up merk isuzu traga dengan nomor polisi N 8173 EN dan nomor rangka MHCPHR54CNJ520199. Perbuatan Terdakwa MISYANDI Bin JUMARI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |