Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Krs 1.TRUWONO
2.YULIANA NINGSIH
3.FITRIA WULANDARI
4.RIRIN HARIYANTO
5.JATIMAH
6.SUJIWO SARWINTEN
6.ALI MUDDIN
7.SATIM
8.Bok RIAMI
9.BOK RIHATIN
10.Bok BUASRI
11.Bok RIAMI
12.Bok RIHAN
13.MISLAN HADI
14.BOK SAWIR
15.RAHMAWATI
16.MARKASAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRUWONO
2YULIANA NINGSIH
3FITRIA WULANDARI
4RIRIN HARIYANTO
5JATIMAH
6SUJIWO SARWINTEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Wahyudi BahagiaTRUWONO
2Bambang Wahyudi BahagiaSUJIWO SARWINTEN
3Bambang Wahyudi BahagiaJATIMAH
4Bambang Wahyudi BahagiaRIRIN HARIYANTO
5Bambang Wahyudi BahagiaFITRIA WULANDARI
6Bambang Wahyudi BahagiaYULIANA NINGSIH
Tergugat
NoNama
1ALI MUDDIN
2SATIM
3Bok RIAMI
4BOK RIHATIN
5Bok BUASRI
6Bok RIAMI
7Bok RIHAN
8MISLAN HADI
9BOK SAWIR
10RAHMAWATI
11MARKASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R.

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa obyek sengketa yang terletak di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo yang tercatat dalam buku C Desa Sukokerto dengan nomor C 379, persil 2, luas 2.068 Da. Atau sama dengan (dua puluh ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara        : Pantai
  • Sebelah Timur       : Jalan dan rumah/toko milik Indahwati
  • Sebelah Selatan     : Tambak udang milik Tiampuk.
  • Sebelah Barat        : Tambak udang milik Tiampuk.

Adalah harta peninggalan dari almarhum SARWI P.NOTO.

  1. Menetapkan menurut hukum penguasaan atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat  adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hak serta melawan hukum.
  2. Menghukum Para Tergugat dan  atau siapa saja yang mengaku mempunyai hak atas obyek sengketa tersebut untuk mengosongkan dari semua benda apapun yang ada diatasnya. Selanjutnya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum SARWI P.NOTO dalam keadaan kosong, apabila perlu pada waktu pelaksanaan pengosongan dengan bantuan Polisi atau aparat Negara lainnya.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR.

  • MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak