Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Krs 1.M. NUR HIDAYAT
2.HUSWATUN HASANAH
1.Bank BRI KCP Kraksaan
2.Rasad Haryanto
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. NUR HIDAYAT
2HUSWATUN HASANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI ANDRIANTO, S.H.M. NUR HIDAYAT
2RUDI ANDRIANTO, S.H.HUSWATUN HASANAH
Tergugat
NoNama
1Bank BRI KCP Kraksaan
2Rasad Haryanto
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sugiono
2Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Membatalkan prosedur lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II;
  4. Menghukum Tergugat I untuk memberikan sisa hasil lelang secara penuh tanpa ada syarat apapun;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini, berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aeguo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak