Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk dapat merubah nama Pemohon pada E-KTP NIK: 3513051006680003, Kartu Keluarga Nomor : 3513051011050071 nama Pemohon tertulis SUPRA ABDURRAHMAN dirubah menjadi nama Pemohon ABDUR ROHMAN disesuaikan dengan Ijazah Anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon yaitu pada E-KTP NIK: 3513051006680003, Kartu Keluarga Nomor : 3513051011050071 nama Pemohon tertulis SUPRA ABDURRAHMAN dirubah menjadi nama Pemohon ABDUR ROHMAN tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |