Dakwaan |
Dakwaan:
-------- Bahwa terdakwa HASAN ANSHORI bersama-sama dengan Sdr. MISRA’I (berkas perkara terpisah) dan Sdr. HARI (DPO) pada pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 03.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di depan mess PT. Brantas Ds. Kandangjati Wetan Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan di Kabupaten Probolinggo, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ? Berawal adanya penangkapan terhadap Sdr. MISRA’I (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib dirumahnya Dusun Krajan Rt.04 Rw.01 Ds. Andungsari Kec. Kruscil Kab. Probolinggo, selanjutnya setelah dilakukan interogasi bahwa Sdr. MISRA’I mengaku bersama-sama dengan terdakwa HASAN ANSHORI dan Sdr. HARI (DPO) telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa sepeda Honda Supra X warna hitam Nopol. AG5658-XH Noka : MH1JB9136CK054904 Nosin : JB91E3044775 milik saksi MUARIF (korban) selanjutnya dilakukan pengembangan perkara terhadap terdakwa; ? Bahwa kronologi kejadian pencurian tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 21.40 wib ketika terdakwa dan saksi MISRA’I (berkas perkara terpisah) berada dirumah Sdr HARI (DPO) saat itu mereka bertiga merencanakan untuk melakukan pencurian dengan saling berbagi peran, selanjutnya pada sekitar pukul 22.00 Wib berangkat berboncengan 3 (tiga) dengan menggunakan sepeda motor merk Vario warna merah hitam milik Sdr.HARI (DPO) untuk mencari sasaran. Kemudian pada sekitar pukul 03.40 wib menemukan sasaran di sebuah mess PT. Brantas Ds. Kandangjati Wetan Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo yang didepannya banyak terparkir sepeda motor;
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI KAB. PROBOLINGGO Jl. Panglima Sudirman No. 41, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
? Bahwa selanjutnya mereka bertiga melaksanakan perannya masing-masing dimana terdakwa dan Sdr. HARI (DPO) menunggu diluar pagar sambil mengawasi situasi sekitarnya sedangkan saksi MISRA’I masuk kedalam mess menuju melewati pintu pagar yang tidak dikunci; ? Bahwa kemudian saksi MISRA’I mendekati sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol. AG5658-XH Noka : MH1JB9136CK054904 Nosin : JB91E3044775 milik saksi MUARIF (korban) yang tidak di kunci ganda dan kuncinya tidak menempel pada sepeda motor sehingga dengan mudah saksi MISRA’I mengambil dan membawanya keluar pagar. Setelah sepeda motor berhasil dikeluarkan dari parkiran mess kemudian Sdr.HARI (DPO) merusak rumah kontak sepeda motor Supra X tersebut dengan menggunakan mata kunci Y yang sudah disiapkan sebelumnya lalu kunci Y dimasukkan ke rumah kontak dengan cara diputar ke kanan hingga mesinnya menyala setelah itu lalu Sdr.HARI (DPO) menmbawa kendaraan hasil kejahatannya tersebut sedangkan saksi MISRA’I bersama dengan terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor Honda vario warna merah hitam untuk kembali kerumah Sdr.HARI (DPO); ? Bahwa sesampainya dirumah Sdr. HARI (DPO) mereka bertiga sepakat untuk menyimpan sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol. AG-5658-XH hasil kejahatan tersebut kemudian terdakwa menerima uang dari Sdr.HARI (DPO) sebesar RP.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa diantar pulang ke rumahnya oleh saksi MISRA’I dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol. AG-5658-XH Noka : MH1JB9136CK054904 Nosin : JB91E3044775 setelah itu saksi MISRA’I kembali kerumah Sdr. HARI (DPO); ? Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Feberuari 2025 sekitar pukul 19.30 wib terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Jatim saat sedang tidur dirumahnya di Dusun Krajan Rt.006 Rw.001 Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang; ? Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUARIF mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,-(dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 Ayat (2) KUHP.- |