Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
HADI WIRYONO Als HADI Bin Alm HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2763 /M.5.42/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI WIRYONO Als HADI Bin Alm HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.HADI WIRYONO Als HADI Bin Alm HASAN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Hadi Wiryono Als Hadi Bin (Alm) Hasan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yaitu berupa 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 4,5 (empat koma lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi Wawan Adi Purwanto dan Saksi Mochammad Robby Edza F yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penangkapan terhadap Saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Bin H. Ali Murtadha (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi Wawan Adi Purwanto dan Saksi Mochammad Robby Edza F melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Bin H. Ali Murtadha dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan dibeli oleh Saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Bin H. Ali Murtadha dari terdakwa. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Wawan Adi Purwanto dan Saksi Mochammad Robby Edza F melakukan pengembangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.20 Wib di pinggir jalan Dusun Kokonan RT. 06 RW. 02, Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9 warna hijau pine dengan nomor simcard 082230486720 dan 083834332677, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y02 warna abu-abu dengan nomor simcard 085231098973 dan 1 (satu) buah korek api warna merah merk Las Vegas. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diperoleh informasi terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Bin H. Ali Murtadha pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wib di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo sebanyak 4,5 (empat koma lima) gram dengan harga Rp. 5.350.000 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara tunai sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan dengan cara transfer melalui akun Gopay sejumlah Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) akan dibayarkan apabila narkotika jenis sabu sudah laku terjual;
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Amir (DPO) dengan cara membeli pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wib di pinggir jalan raya Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening : 0391959012 A.n Ach. Shofi Sulton Aldian sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) akan dibayarkan apabila narkotika jenis sabu sudah laku terjual;
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dari hasil menjual narkotika jenis sabu adalah uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram dari setiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang laku terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 06108/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 20055/2025/NNF s/d 20076/2025/NNF : 21 (dua puluh satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

20055/2025/NNF

s/d

20076/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 20055/2025/NNF s/d 20076/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa Hadi Wiryono Als Hadi Bin (Alm) Hasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Hadi Wiryono Als Hadi Bin (Alm) Hasan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Bin H. Ali Murtadha pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wib di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dengan cara awalnya terdakwa mempersiapakan alat hisap atau bong yaitu botol aqua yang berukuran kecil lalu terdakwa memasukkan narkotika golongan I jenis sabu kedalam satu buah pipet kaca yang telah terhubung ke bong/alat hisap dan setelah itu terdakwa membakar pipet kaca yang di dalamnya telah terisi dengan narkotika golongan I jenis sabu dengan menggunakan korek api kemudian barulah terdakwa menghisapnya;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Nomor : Riksa.Urine/65/V/2025/Urkes tanggal 20 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan tes urine A.n Hadi Wiryono Als Hadi Bin (Alm) Hasan (+) methampetamine dan (+) amphetamine;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 06108/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 20055/2025/NNF s/d 20076/2025/NNF : 21 (dua puluh satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

20055/2025/NNF

s/d

20076/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 20055/2025/NNF s/d 20076/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Perbuatan Terdakwa Hadi Wiryono Als Hadi Bin (Alm) Hasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya