Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2025/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H., M.H.
ALI SUWADI MASYA SINGOHARJO als AL Bin H. ALI MURTADHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 05 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2805 /M.5.42/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI SUWADI MASYA SINGOHARJO als AL Bin H. ALI MURTADHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.ALI SUWADI MASYA SINGOHARJO als AL Bin H. ALI MURTADHA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa Ali Suwadi Masya Singoharjo als Al Bin H. Ali Murtadha pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Bumdes Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 21 (dua puluh satu) paket dengan berat netto 3,94 (tiga koma sembilan puluh empat) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Saksi Yulian Aditya dan saksi M. Robby Edza yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar wilayah Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo bahwa sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu kemudian Saksi Yulian Aditya dan saksi M. Robby Edza melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Yudi Agustiawan als Yudi Bin Samin dan saksi Misyono als Yon Bin Dul Haiyit sekira pukul 18.40 WIB di tempat tinggal milik saksi Yudi Agustiawan als Yudi Bin Samin yang beralamat di Dusun Krajan RT 011 / RW 006, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, lalu dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang seluruhnya milik terdakwa berupa 21 (dua puluh satu) paket plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek ‘ Sampoerna Mild’, 1 (satu) buah pipet kaca seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sekrup yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api warna hijau merek Las Vegas, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bonk, 1 (satu) unit handphone merek Iphone 13 warna hijau dengan nomor simcard 083190528294, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah hitam dengan Nopol N 4649 Q. Atas kejadian tersebut, terdakwa, saksi Yudi Agustiawan als Yudi Bin Samin dan saksi Misyono als Yon Bin Dul Haiyit bersama barang bukti diamankan ke Polres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut yaitu membeli dari saksi Hadi Wiryono pertama kali pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo dengan pembayaran tunai seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) dan terakhir kali membeli pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Bumdes Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo dengan harga Rp.5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);
  • Bahwa cara terdakwa membeli  Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada saksi Hadi Wiryono pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB yaitu melalui via telepon dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 13 milik terdakwa kemudian menghubungi saksi Hadi Wiryono als Hadi Bin (alm) Hasan dengan percakapan sebagai berikut:

terdakwa: ‘Ada barangnya pak?’

saksi Hadi Wiryono: ‘Ada, langsung kerumah.’

terdakwa: ‘Oke.’

Kemudian pada pukul 12.15 WIB, terdakwa menuju rumah saksi Hadi Wiryono yang beralamat di Dusun Kokonan, RT-006 / RW-002, Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah hitam dengan Nopol N 4649 Q milik saksi Yudi Agustiawan dan setibanya terdakwa disana, kemudian pada sekira pukul 12.50 WIB saksi Hadi Wiryono mengajak terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Bumdes Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo lalu terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) kepada saksi Hadi Wiryono. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB saksi Hadi Wiryono menyerahkan 1 paket yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa melakukan pembayaran sisa pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada saksi Hadi Wiryono melalui transfer melalui akun Gopay terdakwa kepada QRIS barcode saksi Hadi Wiryono sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sedangkan sisa pembayaran Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) adalah hutang terdakwa kepada saksi Hadi Wiryono. Kemudian terdakwa membawa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut kerumah Saksi Yudi Agustiawan dan selanjutnya membagi kedalam 21 (dua puluh satu) paket plastik klip dengan cara dikira-kira sendiri oleh terdakwa;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Kantor Cabang Probolinggo Unit Pajarakan tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Nanik Sri Rezeki (Pengelola UPC) berat barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket plasrtik warna bening berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan jumlah total berat bersih atau netto 3,94 (tiga koma sembilan puluh empat) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat kotor atau bruto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 06108/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025:

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel sebagai berikut:

  • 20055/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,187 gram;
  • 20056/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram;
  • 20057/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram;
  • 20058/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram;
  • 20059/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
  • 20060/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,153 gram;
  • 20061/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram;
  • 20062/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram;
  • 20063/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,177 gram;
  • 20064/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram;
  • 20065/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram;
  • 20066/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram;
  • 20067/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram;
  • 20068/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
  • 20069/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram;
  • 20070/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
  • 20071/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram;
  • 20072/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram;
  • 20073/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram;
  • 20074/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 gram;
  • 20075/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram;
  • 20076/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Ali Suwadi Masya Singoharjo als Al Bin H. Ali Murtadha

Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

20055/2025/NNF

            s.d.

20076/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan 20055/2025/NNF s.d. 20076/2025/NNF seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

----------Bahwa terdakwa Ali Suwadi Masya Singoharjo als Al Bin H. Ali Murtadha pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 18.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025, atau sekiranya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Krajan RT 011 / RW 006, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang berupa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 21 (dua puluh satu) paket dengan berat netto 3,94 (tiga koma sembilan puluh empat) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Saksi Yulian Aditya dan saksi M. Robby Edza yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar wilayah Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo bahwa sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu kemudian Saksi Yulian Aditya dan saksi M. Robby Edza melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Yudi Agustiawan als Yudi Bin Samin dan saksi Misyono als Yon Bin Dul Haiyit sekira pukul 18.40 WIB di tempat tinggal milik saksi Yudi Agustiawan als Yudi Bin Samin yang beralamat di Dusun Krajan RT 011 / RW 006, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, lalu dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang seluruhnya milik terdakwa berupa 21 (dua puluh satu) paket plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek ‘ Sampoerna Mild’, 1 (satu) buah pipet kaca seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sekrup yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api warna hijau merek Las Vegas, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bonk, 1 (satu) unit handphone merek Iphone 13 warna hijau dengan nomor simcard 083190528294, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah hitam dengan Nopol N 4649 Q. Atas kejadian tersebut, terdakwa, saksi Yudi Agustiawan als Yudi Bin Samin dan saksi Misyono als Yon Bin Dul Haiyit bersama barang bukti diamankan ke Polres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang berupa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 21 (dua puluh satu) paket dengan berat netto 3,94 (tiga koma sembilan puluh empat) gram untuk dikonsumsi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Kantor Cabang Probolinggo Unit Pajarakan tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Nanik Sri Rezeki (Pengelola UPC) berat barang bukti berupa 21 (dua puluh satu ) paket plasrtik warna bening berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan jumlah total berat bersih atau netto 3,94 (tiga koma sembilan puluh empat) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat kotor atau bruto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 06108/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025:

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel sebagai berikut:

  • 20055/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,187 gram;
  • 20056/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram;
  • 20057/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram;
  • 20058/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram;
  • 20059/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
  • 20060/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,153 gram;
  • 20061/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram;
  • 20062/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram;
  • 20063/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,177 gram;
  • 20064/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram;
  • 20065/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram;
  • 20066/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram;
  • 20067/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram;
  • 20068/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
  • 20069/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram;
  • 20070/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
  • 20071/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram;
  • 20072/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram;
  • 20073/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram;
  • 20074/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 gram;
  • 20075/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram;
  • 20076/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Ali Suwadi Masya Singoharjo als Al Bin H. Ali Murtadha

Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

20055/2025/NNF

            s.d.

20076/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan 20055/2025/NNF s.d. 20076/2025/NNF seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

 

A T A U

KETIGA

----- Bahwa terdakwa Ali Suwadi Masya Singoharjo als Al Bin H. Ali pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Krajan RT 011 / RW 006, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu bagi diri sendiriyang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dari saksi Hadi Wiryono adalah untuk dikonsumsi secara pribadi dan terakhir kali terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bersama-sama saksi Yudi Agustiawan als Yudi Bin Samin dan saksi Misyono als Yon Bin Dul Haiyi pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB di rumah milik saksi Yudi Agustiawan yang beralamat di Dusun Krajan RT 011 / RW 006, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo dengan cara menggunakan seperangkat alat hisap sabu-sabu/bonk kemudian terdakwa pegang alat hisap sabu tersebut dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang korek api untuk membakar pipet kaca yang sudah terhubung ke alat hisap sabu tersebut yang telah diisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa menghisap alat sabu tersebut dengan bergiliran dengan saksi Yudi Agustiawan als Yudi Bin Samin dan saksi Misyono als Yon Bin Dul Haiyi;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Nomor: Riksa.Urine/ 63/V/2025/URKES pada tanggal 20 Mei 2025 pukul 21.30 WIB atas nama terperiksa atas nama Ali Suwadi Masya Singoharjo als Al Bin H. Ali dengan hasil tes urine positif mengandung Amphetamine dan positif mengandung Metamphetamine;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Kantor Cabang Probolinggo Unit Pajarakan tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Nanik Sri Rezeki (Pengelola UPC) berat barang bukti berupa 21 (dua puluh satu ) paket plasrtik warna bening berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan jumlah total berat bersih atau netto 3,94 (tiga koma sembilan puluh empat) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat kotor atau bruto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 06108/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 :

Barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel sebagai  berikut:

  • 20055/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,187 gram;
  • 20056/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram;
  • 20057/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram;
  • 20058/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram;
  • 20059/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
  • 20060/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,153 gram;
  • 20061/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram;
  • 20062/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram;
  • 20063/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,177 gram;
  • 20064/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram;
  • 20065/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram;
  • 20066/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram;
  • 20067/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram;
  • 20068/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
  • 20069/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram;
  • 20070/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
  • 20071/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram;
  • 20072/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram;
  • 20073/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram;
  • 20074/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 gram;
  • 20075/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram;
  • 20076/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Ali Suwadi Masya Singoharjo als Al Bin H. Ali Murtadha

Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

20055/2025/NNF

            s.d.

20076/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan 20055/2025/NNF s.d. 20076/2025/NNF seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa bukan orang yang berhak mengonsumsi oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya