Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Krs 1.WARDATUL AWALIAH
2.PEBRIANTO SITANGGANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARDATUL AWALIAH
2PEBRIANTO SITANGGANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak satu satunya yaitu KHEN DARGA SITANGGANG sebagaimana tercatat Akta Kelahiran Nomor : 3513-LT-14062024-0019 secara sah merupakan anak kandung dari seorang Bapak yang bernama PEBRIANTO SITANGGANG dan anak dari seorang Ibu yang bernama WARDATUL AWALIAH;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk  mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo, dan selanjutnya mencatat Pengesahan Anak ini dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak