Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2025/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H., M.H.
SAIFUL ANWAR ALS SIPUL Bin TIAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 173/Pid.B/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2654 /M.5.42/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ANWAR ALS SIPUL Bin TIAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Saiful Anwar Als Sipul Bin Tiamin pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Somor Kudung, Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nopol N-4386-MF yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret tahun 2024 saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Somor Kudung, Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tiba-tiba Terdakwa di datangi oleh Saksi Tosan Bin Hamid yang menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol N-4386-MF dengan kondisi tempat atau lubang kunci dalam keadaan rusak dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seharga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian setelah mendengar dan mengetahui hal tersebut Terdakwa tetap memutuskan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol N-4386-MF dengan cara membayar dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi Tosan Bin Hamid. Selanjutnya setelah membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol N-4386-MF tersebut kemudian Terdakwa menitipkannya kepada Saksi Suparman Bin Suri dengan maksud dan tujuan untuk menitip menjual kembali 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol N-4386-MF yang baru saja dibeli oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sudah sepatutnya menduga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol N-4386-MF yang dijual oleh Saksi Tosan Bin Hamid seharga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kondisi tempat atau lubang kunci dalam keadaan rusak dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan merupakan hasil dari kejahatan.

Perbuatan Terdakwa Saiful Anwar Als Sipul Bin Tiamin Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya