Dakwaan |
Bahwa terdakwa Nurahmad Bin Nur Saden bersama dengan Sdri. Herdiana Nia Anisa ( DPO ) pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan tepatnya didepan warung Nasi Pecel Madiun masuk Desa Kalisalam Kec. Dringu Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu berupa 1 (satu) buah HP Android Merk OPPO tipe CPH2235 (RENO06) warna Ungu Aurora “ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 23.50 WIB terdakwa sedang cari makan bersama dengan Sdri. Herdiana Nia Anisa ( DPO ) yang tidak lain adalah istri sirih terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna Merah Hitam dengan Nopol P-2349-HZ, selanjutnya sesampainya di Depan Nasi Pecel Madiun Pak Joni tepatnya masuk Desa Kalisalam Kec. Dringu Kab. Probolinggo terdakwa memarkir Sepeda Motor didepan sebuah Mobil Isuzu Panther dan pada saat terdakwa bersama dengan sdri. Herdiana Nia Anisa ( DPO ) memarkir Sepeda Motor tersebut terdakwa melihat saksi Ahmad Humaidi sedang tidur didalam mobil dalam posisi mesin mobil menyala dan pintu kaca samping sopir terbuka, kemudian terdakwa memindahkan Sepeda Motornya yang awalnya diparkir didepan mobil Isuzu Panther dipindah kebelakang Mobil Isuzu Panther.
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa bersama dengan Sdri. Herdiana Nia Anisa ( DPO ) berhasil memindah Sepeda Motor kemudian terdakwa turun dari Sepeda Motor sedangkan untuk Sdri. Herdiana Nia Anisa ( DPO ) tetap berada diatas Sepeda Motor Vario guna memantau situasi, kemudian setelah terdakwa turun dari Sepeda Motor Vario terdakwa langsung mendekati Mobil Isuzu Panther dan berdiri disamping pintu sopir kanan, selanjutnya terdakwa tanpa seijin atau sepengetahuan saksi Ahamd Humaidi selaku pemilik Handphone tersebut langsung mengambil 1 (satu) buah Hanphone android Merk OPPO tipe CPH2235 (RENO6) warna Ungu Aurora yang saat itu ada didepan spido meter.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah Hanphone android Merk OPPO tipe CPH2235 (RENO6) warna Ungu Aurora milik saksi Ahmad Humaidi tersebut kemudian terdakwa langsung menyerahkan Handphone tersebut kepada Sdri. Herdiana Nia Anisa ( DPO ) untuk dibawa kabur kearah barat dengan mengendari Sepeda Motor Honda Vario warna merah Nopol P-2349-HZ.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdri. Herdiana Nia Anisa ( DPO ) saksi Ahmad Humaidi selaku pemilik HP tersebut Rp. 4.999.000,- ( empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah ) .
Perbuatan Terdakwa Nurahmad Bin Nur Saden sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP |