Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Jual Beli yang dilaksanakan di hadapan RAMIADI, S.Sos,.M.Si. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT Kecamatan Wonomerto pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2020 sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Objek sengketa dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik P. Ju;
- Sebelah Timur : Tanah milik P. Ju;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Barat : Jalan Desa;
- Menyatakan perbuatan Tergugat atas penguasaan objek sengketa secara tidak sah serta tanpa seijin dari Penggugat dan tanpa alas hak terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta bebas dari harta bendanya tanpa beban apapun, bila perlu dapat menggunakan alat Negara ( Polisi ).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah darat yang menjadi objek sengketa tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoorbarbijvoorad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono). |