Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2025/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
1.ABDUL AZIS BIN SHOLEHUDDIN
2.SUMIATI BINTI ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1731/M.5.42/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIS BIN SHOLEHUDDIN[Penahanan]
2SUMIATI BINTI ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

----- Bahwa Terdakwa I Abdul Azis Bin Sholehuddin dan Terdakwa II Sumiati Binti Arifin pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Parkir BRI Unit Leces, di Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yaitu berupa Sepeda Motor Honda Beat N 6641 NM yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas pada awalnya Terdakwa I Abdul Azis Bin Sholehuddin dan Terdakwa II Sumiati Binti Arifin yang sedang membutuhkan uang kemudian berboncengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Pop kemudian berkeliling mencari sasaran pencurian yakni sepeda motor, selanjutnya saat para Terdakwa melewati Halaman Parkir Bank BRI Unit Leces, para terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Beat Plat Nomor N 6641 NM milik saksi Aris Wicaksono yang sedang terparkir di Halaman Bank BRI tersebut. Bahwa kemudian Terdakwa I mengemudikan sepeda motornya dan melewati Bank BRI tersebut namun masih dalam keadaan ramai sehingga ia melaju lebih jauh sembari menunggu situasi aman dan tidak lama kemudian saat situasi sudah sepi kedua terdakwa mendatangi Halaman Bank BRI tersebut kemudian memarkirkan Sepeda Motor Honda Beat Pop di sebelah Sepeda Motor Honda Beat Plat Nomor N 6641 NM milik saksi Aris Wicaksono lalu Terdakwa II Sumiati bertugas mengawasi sekitar dan menghalangi pandangan orang lain sedangkan Terdakwa I Abdul Azis mengeluarkan kunci T dari saku jaket lalu merusak rumah kunci sepeda motor Honda Beat Plat Nomor N 6641 NM lalu menyalakannya kemudian Terdakwa I Abdul Azis menyuruh Terdakwa II Sumiati untuk mengemudikan Sepeda Motor Honda Beat Pop yang mereka bawa sebelumnya kemudian Terdakwa I Abdul Azis dengan tanpa ijin dari Saksi Aris Wicaksono membawa Sepeda Motor Honda Beat N 6641 NM tersebut ke rumahnya di Desa Gunung Geni Kecamatan Banyuanyar.-----------------------------------------------------
  • Bahwa setibanya di rumah di Desa Gunung Geni Kecamatan Banyuanyar Terdakwa I Abdul Azis mencopot plat nomor lalu menggantinya dengan plat nomor palsu kemudian membuang plat nomor asli tersebut ke dalam septictank rumah dan keesokan harinya para terdakwa membawa Sepeda Motor Honda Beat N 6641 NM tersebut ke rumah di Desa Tegalsono. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Aris Wicaksono mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).----------------------------------------

---Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya