Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
31/Pid.C/2025/PN Krs JAJAK AGUS WIJAYA Aripin bin Marzuki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pid.C/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/ 21 / X /2025/Polres
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JAJAK AGUS WIJAYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aripin bin Marzuki[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Selasa  tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib, ketika Anggota Sat Samapta melaksanakan patroli di wilayah Leces,mendapat informasi adanya penjualan miras di sebuah rumah tepatnya di  Desa Pondok Wuluh  Kecamatan Leces,Kabupaten Probolinggo. Setelah mendapat informasi tersebut anggota sat samapta melakukan pengecekan dan melakukan pemeriksaan dengan cara humanis. Pemilik rumah koorperatif dan ditemukan beberapa botol minuman keras jenis arak Bali ,Bir bintang dan Anggur merah dan sejumlah uang hasil penjualan

Pihak Dipublikasikan Ya