Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Krs 1.Wasik
2.Arisun
3.Sariwan
1.Susilowati
2.Susiani
3.Ida Farida
4.Sri Wahyuningsih
5.Murjani
6.Kepala Desa Gading Kulon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wasik
2Arisun
3Sariwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M SYARIF HIDAYATULLAH, S.HWasik
2M SYARIF HIDAYATULLAH, S.HArisun
3M SYARIF HIDAYATULLAH, S.HSariwan
Tergugat
NoNama
1Susilowati
2Susiani
3Ida Farida
4Sri Wahyuningsih
5Murjani
6Kepala Desa Gading Kulon
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Romadhoni, SH.Ida Farida
2Achmad Romadhoni, SH.Sri Wahyuningsih
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Koko Sumarwan, STKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo
2Salsha Zuriyah, SH.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah dengan Leter C Nomor 206 persil 34 D.I Luas 0.220 d.a atas nama P. Djawan Satino dengan batas-batas sebagai berikut:

          Utara            : Rumah Sujono dan Rumah Misnari

          Timur            : Jalan

          Selatan         : Rumah Sumarmi, Rumah Asri dan Rumah Lihen

          Barat            : Jalan Desa

Adalah merupakan Hak Milik P. Djawan Satino;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat salah satu keturunan P. Djawan Satino;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat berhak atas harta peninggalan P. Djawan Satino yaitu tanah dengan Leter C Nomor 206 persil 34 D.I Luas 0.220 d.a atas nama P. Djawan Satino dengan batas-batas sebagai berikut:

          Utara            : Rumah Sujono dan Rumah Misnari

          Timur            : Jalan

          Selatan         : Rumah Sumarmi, Rumah Asri dan Rumah Lihen

          Barat            : Jalan Desa

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa :------------------------------------------------------
    1. Sertifikat Hak Milik No.129/Desa Gading Kulon, tanggal 24-09-2010, Surat Ukur Nomor 00100/Gading Kulon/2010, tanggal 02-09-2010, luas 307 m2, atas nama Susilowati (Tergugat I);
    2. Sertifikat Hak Milik No. 127/Desa Gading Kulon, tanggal 24-09-2010, Surat Ukur Nomor 00097/Gading Kulon/2010, tanggal 02-09-2010, luas 64 m2, atas nama Susiani (Tergugat II);
    3. Sertifikat Hak Milik No. 140/Desa Gading Kulon, tanggal 24-09-2010, Surat Ukur Nomor 00114/Gading Kulon/2010, tanggal 02-09-2010, luas 166 m2, atas nama Sugiyanti (orang tua Tergugat III & IV)
    4. Sertifikat Hak Milik No. 00802/Desa Gading Kulon, tanggal 13-11-2018, Surat Ukur Nomor: 00441/Gading Kulon/2018, tanggal 31-10-2018, luas 305 m2 atas nama Murjani (Tergugat V)

Dinyatakan tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa I kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bilamana perlu dengan bantuan polisi (alat Negara);
  2. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa II kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bilamana perlu dengan bantuan polisi (alat Negara);
  3. Menghukum Tergugat III dan IV untuk menyerahkan obyek sengketa III kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bilamana perlu dengan bantuan polisi (alat Negara)
  4. Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan obyek sengketa IV kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bilamana perlu dengan bantuan polisi (alat Negara);
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Letter C Nomor 1034 persil nomor 34 Kelas D Luas 0.056 d.a. atas nama Kasmito cacat hukum karena tidak memiliki alas hak yang sah berikut dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menghukum Tergugat VI untuk melakukan pencoretan letter C Nomor 1034 persil nomor 34 kelas D II luas 0.056 d.a atas nama Kasmito;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng, dan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk membayar kepada Para Penggugat Ganti kerugian berupa :
    1. Kerugian materiil kepada Penggugat uang sejumlah Rp. Rp.500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah);
    2. Kerugian Imateriil kepada Penggugat uang sejumlah Rp. Rp.300.000.000 ,- (tiga ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-rentang untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pengembalian tanah sebagaimana tercatat pada Letter C Nomor 1034 Persil 34 kelas D II luas 0.056 d.a atas nama Kasmito sebagai pelaksanaan putusan perkara ini, secara tunai dan langsung kepada Para Penggugat;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada verzet, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk patuh dan taat terhadap putusan a quo;
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeguo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak