Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Krs Eko Hadi Lasmono HALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Hadi Lasmono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUR ROHIM, SH.,M.KnEko Hadi Lasmono
Tergugat
NoNama
1HALIL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ilyas, S.H., MSiHALIL
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah seluas 1.827 M?2; yang terletak di Dusun Beringin Rt. 011/Rw. 04 Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo adalah milik sah Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00860, dengan batas-batas   sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah Pekarangan milik Sayani

Sebelah Timur: Jalan Desa

Sebelah Selatan    : Tanah Pekarangan milik Babun Saniti

Sebelah Barat: Saluruan Air;

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penguasaan tanah tersebut;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
  4. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  5. Membebankan biaya Perkara ini menurut hukum.

 

Subsidair:

 

Apabila Pengadilan Negeri Kraksaan melalui Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak