Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2025/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Irene Ulfa
YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2807 /M.5.42/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Irene Ulfa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------  Bahwa Terdakwa YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN secara bersama-sama dengan saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Misyono Als. Yon Bin Dul Haiyit (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 18.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah tempat tinggal milik terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt 011 Rw 006, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jumlah berat bersih narkotika golongan I bukan tanaman 3,389 (tiga koma tiga ratus delapan puluh sembilan) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

--------- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha (dalam penuntutan terpisah) menemui Hadi Wiryono (dalam penuntutan terpisah) di Bumdes Sidorejo Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo dengan tujuan membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar dengan uang pribadi milik saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha. Setelah itu saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha menerima penyerahan 1 (satu) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

 Setelah itu saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha membawa 1 (satu) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pulang ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Krajan Rt 011 Rw 006, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar dan langsung membagi menjadi 21 (dua puluh satu) paket plastik klip, kemudian disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan dletakkan diatas kasur kamar tidur terdakwa.

Bahwa sekira pukul 18.00 wib saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha mengambil sebagian narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang ada dalam salah satu plastik klip lalu mengajak terdakwa dan saksi Misyono Als. Yon Bin Dul Haiyit (dalam penuntutan terpisah) untuk mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Atas ajakan tersebut terdakwa bersedia Kemudian saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha memasukkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dalam pipet kaca.  Selanjutnya diberikan kepada terdakwa 1 (satu) pipet yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu beserta bong/ alat hisap sabu.

Sekira pukul 18.40 wib. datang anggota Kepolisian Resor Probolinggo yakni saksi Yulian Aditya, saksi M. Robby Edza F yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain :

 

  • 21 (dua puluh satu) paket plastik klip yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang disimpan didalam bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang diletakkan diatas kasur kamar tidur rumah terdakwa yang diakui sebagai milik saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha.
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa narkotika golongan I jenis sabu-sabu,  menancap dengan alat hisab sabunya/bong yang diletakkan diatas karpet di dalam kamar tidur rumah terdakwa yang diakui sebagai milik saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha.
  • 1 (satu) buah sekrup yang terbuat dari sedotan diatas karpet yang berada di dalam kamar tidur rumah terdakwa yang diakui sebagai milik saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha.
  • 1 (satu) buah korek api warna hijau merk Lasvegas diatas karpet yang berada di dalam kamar tidur rumah terdakwa yang diakui sebagai milik saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha.
  • 1 (satu) buah alat hisab sabu/bong petugas menemukannya diatas karpet kamar tidur rumah terdakwa yang diakui sebagai milik saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha.

 

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Atas barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB-06108/NNF/2022 yang dibuat tanggal 21 juli 2025 Atas nama Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md.. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui :

Barang bukti yang diterima :

20055/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,187 gram

20056/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram

20057/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram

20058/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram

20059/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram

20060/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,153 gram

20061/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram

20062/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram

20063/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,177 gram

20064/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram

20065/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram

20066/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram

20067/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram

20068/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram

20069/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram

20070/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram

20071/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram

20072/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram

20073/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram

20074/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 gram

20075/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram

20076/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram

Total berat bersih narkotika golongan I bukan tanaman 3,389 gram

 

Kesimpulan

20055/2025/NNF s/d 20076/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sisa Barang Bukti

20055/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,163 gram

20056/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,156 gram

20057/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,143 gram

20058/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,147 gram

20059/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,134 gram

20060/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,134 gram

20061/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,112 gram

20062/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,141 gram

20063/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,156 gram

20064/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,151 gram

20065/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,140 gram

20066/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,145 gram

20067/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,131 gram

20068/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,132 gram

20069/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,145 gram

20070/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,129 gram

20071/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,141 gram

20072/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,138 gram

20073/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,121 gram

20074/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,127 gram

20075/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,123 gram

20076/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi

 

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------

 

 

       ATAU KEDUA

 

---------  Bahwa Terdakwa YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah tempat tinggal milik terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt 011 Rw 006, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 18.00 wib bertempat di dalam rumah tempat tinggal milik terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt 011 Rw 006, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha (dalam penuntutan terpisah) mengambil sebagian narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu miliknya yang ada dalam salah satu plastik klip dari 21 (dua puluh satu) paket plastik klip, yang disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan dletakkan diatas kasur kamar tidur terdakwa. Kemudian mengajak terdakwa dan saksi Misyono Als. Yon Bin Dul Haiyit (dalam penuntutan terpisah) untuk mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Atas ajakan tersebut terdakwa bersedia kemudian saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha memasukkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dalam pipet kaca. Selanjutnya pipet kaca dibakar dengan menggunakan korek api gas. Kemudian bong yang telah dihubungkan dengan pipet kaca dan sedotan dihisap sambil dibakar menggunakan korek api gas untuk pembakaran. Kemudian terdakwa menghisap sebanyak 2 (dua) kali sedotan.

 

Sekira pukul 18.40 wib. datang anggota Kepolisian Resor Probolinggo yakni saksi Yulian Aditya, saksi M. Robby Edza F yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha dan saksi Misyono Als. Yon Bin Dul Haiyit. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain :

 

  • 21 (dua puluh satu) paket plastik klip yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang disimpan didalam bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang diletakkan diatas kasur kamar tidur rumah terdakwa yang diakui sebagai milik saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha.
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa narkotika golongan I jenis sabu-sabu,  menancap dengan alat hisab sabunya/bong yang diletakkan diatas karpet di dalam kamar tidur rumah terdakwa yang diakui sebagai milik saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha.
  • 1 (satu) buah sekrup yang terbuat dari sedotan diatas karpet yang berada di dalam kamar tidur rumah terdakwa yang diakui sebagai milik saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha.
  • 1 (satu) buah korek api warna hijau merk Lasvegas diatas karpet yang berada di dalam kamar tidur rumah terdakwa yang diakui sebagai milik saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha.
  • 1 (satu) buah alat hisab sabu/bong petugas menemukannya diatas karpet kamar tidur rumah terdakwa yang diakui sebagai milik saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha.

 

Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa  kristal warna putih narkotika golongan I sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Sebagaimana surat hasil pemeriksaan tes urine atas nama terdakwa YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN, diperoleh hasil Amphetamine (+) positif dan Methampetamine (+) positif.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB-06108/NNF/2022 yang dibuat tanggal 21 juli 2025 Atas nama Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md.. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui :

Barang bukti yang diterima :

20055/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,187 gram

20056/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram

20057/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram

20058/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram

20059/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram

20060/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,153 gram

20061/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram

20062/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram

20063/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,177 gram

20064/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram

20065/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram

20066/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram

20067/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram

20068/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram

20069/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram

20070/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram

20071/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram

20072/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram

20073/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram

20074/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 gram

20075/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram

20076/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram

Total berat bersih narkotika golongan I bukan tanaman 3,389 gram

 

Kesimpulan

20055/2025/NNF s/d 20076/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sisa Barang Bukti

20055/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,163 gram

20056/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,156 gram

20057/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,143 gram

20058/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,147 gram

20059/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,134 gram

20060/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,134 gram

20061/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,112 gram

20062/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,141 gram

20063/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,156 gram

20064/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,151 gram

20065/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,140 gram

20066/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,145 gram

20067/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,131 gram

20068/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,132 gram

20069/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,145 gram

20070/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,129 gram

20071/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,141 gram

20072/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,138 gram

20073/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,121 gram

20074/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,127 gram

20075/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,123 gram

20076/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi

 

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya