Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon, semula YASIN (tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran) di perbaiki menjadi MOCH. YASIN FADILAH (sesuai yang tercatat Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon, Kartu Keluarga milik Pemohon dan Ijazah (SD, SMP, SMK) );
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang penetapan perbaikan nama ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|