| Petitum |
PRIMAIR.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang melawan hak dan hukum;
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijikend beslag) yang diletakan terhadap Obyek Sengketa beserta sertipikat miliknya;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat dan/ atau siapaun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan Obyek gugatan kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan Aparat yang berwajib yakni Polisi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua ganti rugi yang diuraikan pada posita angka 19 tersebut diatas yakni;
- Kerugian Materiil : adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah);
- Kerugian Immateriil : sebesar Rp. 5.000.0000.000,- (lima milyard rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
S U B S I D A I R.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex aequo et bono); |