Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah dengan Leter C Nomor 206 persil 34 D.I Luas 0.220 d.a atas nama P. Djawan Satino dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Rumah Sujono dan Rumah Misnari
Timur : Jalan
Selatan : Rumah Sumarmi, Rumah Asri dan Rumah Lihen
Barat : Jalan Desa
Adalah merupakan Hak Milik P. Djawan Satino;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat salah satu keturunan P. Djawan Satino;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat berhak atas harta peninggalan P. Djawan Satino yaitu tanah dengan Leter C Nomor 206 persil 34 D.I Luas 0.220 d.a atas nama P. Djawan Satino dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Rumah Sujono dan Rumah Misnari
Timur : Jalan
Selatan : Rumah Sumarmi, Rumah Asri dan Rumah Lihen
Barat : Jalan Desa
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa :------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik No.129/Desa Gading Kulon, tanggal 24-09-2010, Surat Ukur Nomor 00100/Gading Kulon/2010, tanggal 02-09-2010, luas 307 m2, atas nama Susilowati (Tergugat I);
- Sertifikat Hak Milik No. 127/Desa Gading Kulon, tanggal 24-09-2010, Surat Ukur Nomor 00097/Gading Kulon/2010, tanggal 02-09-2010, luas 64 m2, atas nama Susiani (Tergugat II);
- Sertifikat Hak Milik No. 140/Desa Gading Kulon, tanggal 24-09-2010, Surat Ukur Nomor 00114/Gading Kulon/2010, tanggal 02-09-2010, luas 166 m2, atas nama Sugiyanti (orang tua Tergugat III & IV)
- Sertifikat Hak Milik No. 00802/Desa Gading Kulon, tanggal 13-11-2018, Surat Ukur Nomor: 00441/Gading Kulon/2018, tanggal 31-10-2018, luas 305 m2 atas nama Murjani (Tergugat V)
Dinyatakan tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa I kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bilamana perlu dengan bantuan polisi (alat Negara);
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa II kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bilamana perlu dengan bantuan polisi (alat Negara);
- Menghukum Tergugat III dan IV untuk menyerahkan obyek sengketa III kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bilamana perlu dengan bantuan polisi (alat Negara)
- Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan obyek sengketa IV kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bilamana perlu dengan bantuan polisi (alat Negara);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Letter C Nomor 1034 persil nomor 34 Kelas D Luas 0.056 d.a. atas nama Kasmito cacat hukum karena tidak memiliki alas hak yang sah berikut dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat VI untuk melakukan pencoretan letter C Nomor 1034 persil nomor 34 kelas D II luas 0.056 d.a atas nama Kasmito;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng, dan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk membayar kepada Para Penggugat Ganti kerugian berupa :
- Kerugian materiil kepada Penggugat uang sejumlah Rp. Rp.500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Imateriil kepada Penggugat uang sejumlah Rp. Rp.300.000.000 ,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung-rentang untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pengembalian tanah sebagaimana tercatat pada Letter C Nomor 1034 Persil 34 kelas D II luas 0.056 d.a atas nama Kasmito sebagai pelaksanaan putusan perkara ini, secara tunai dan langsung kepada Para Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada verzet, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk patuh dan taat terhadap putusan a quo;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeguo et bono); |