Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
188/Pid.Sus/2025/PN Krs | 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH. 2.Irene Ulfa |
YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 188/Pid.Sus/2025/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2807 /M.5.42/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA--------- Bahwa Terdakwa YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN secara bersama-sama dengan saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Misyono Als. Yon Bin Dul Haiyit (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 18.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah tempat tinggal milik terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt 011 Rw 006, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jumlah berat bersih narkotika golongan I bukan tanaman 3,389 (tiga koma tiga ratus delapan puluh sembilan) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha (dalam penuntutan terpisah) menemui Hadi Wiryono (dalam penuntutan terpisah) di Bumdes Sidorejo Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo dengan tujuan membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar dengan uang pribadi milik saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha. Setelah itu saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha menerima penyerahan 1 (satu) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Setelah itu saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha membawa 1 (satu) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pulang ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Krajan Rt 011 Rw 006, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar dan langsung membagi menjadi 21 (dua puluh satu) paket plastik klip, kemudian disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan dletakkan diatas kasur kamar tidur terdakwa. Bahwa sekira pukul 18.00 wib saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha mengambil sebagian narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang ada dalam salah satu plastik klip lalu mengajak terdakwa dan saksi Misyono Als. Yon Bin Dul Haiyit (dalam penuntutan terpisah) untuk mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Atas ajakan tersebut terdakwa bersedia Kemudian saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha memasukkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dalam pipet kaca. Selanjutnya diberikan kepada terdakwa 1 (satu) pipet yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu beserta bong/ alat hisap sabu. Sekira pukul 18.40 wib. datang anggota Kepolisian Resor Probolinggo yakni saksi Yulian Aditya, saksi M. Robby Edza F yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain :
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Atas barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB-06108/NNF/2022 yang dibuat tanggal 21 juli 2025 Atas nama Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md.. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui : Barang bukti yang diterima : 20055/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,187 gram 20056/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram 20057/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram 20058/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram 20059/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram 20060/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,153 gram 20061/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram 20062/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram 20063/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,177 gram 20064/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram 20065/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram 20066/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram 20067/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram 20068/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram 20069/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram 20070/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram 20071/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram 20072/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram 20073/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram 20074/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 gram 20075/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram 20076/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram Total berat bersih narkotika golongan I bukan tanaman 3,389 gram
Kesimpulan 20055/2025/NNF s/d 20076/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti 20055/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,163 gram 20056/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,156 gram 20057/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,143 gram 20058/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,147 gram 20059/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,134 gram 20060/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,134 gram 20061/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,112 gram 20062/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,141 gram 20063/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,156 gram 20064/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,151 gram 20065/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,140 gram 20066/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,145 gram 20067/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,131 gram 20068/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,132 gram 20069/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,145 gram 20070/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,129 gram 20071/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,141 gram 20072/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,138 gram 20073/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,121 gram 20074/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,127 gram 20075/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,123 gram 20076/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah tempat tinggal milik terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt 011 Rw 006, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 18.00 wib bertempat di dalam rumah tempat tinggal milik terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt 011 Rw 006, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha (dalam penuntutan terpisah) mengambil sebagian narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu miliknya yang ada dalam salah satu plastik klip dari 21 (dua puluh satu) paket plastik klip, yang disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan dletakkan diatas kasur kamar tidur terdakwa. Kemudian mengajak terdakwa dan saksi Misyono Als. Yon Bin Dul Haiyit (dalam penuntutan terpisah) untuk mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Atas ajakan tersebut terdakwa bersedia kemudian saksi Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha memasukkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dalam pipet kaca. Selanjutnya pipet kaca dibakar dengan menggunakan korek api gas. Kemudian bong yang telah dihubungkan dengan pipet kaca dan sedotan dihisap sambil dibakar menggunakan korek api gas untuk pembakaran. Kemudian terdakwa menghisap sebanyak 2 (dua) kali sedotan.
Sekira pukul 18.40 wib. datang anggota Kepolisian Resor Probolinggo yakni saksi Yulian Aditya, saksi M. Robby Edza F yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha dan saksi Misyono Als. Yon Bin Dul Haiyit. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain :
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa kristal warna putih narkotika golongan I sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Sebagaimana surat hasil pemeriksaan tes urine atas nama terdakwa YUDI AGUSTIAWAN als YUDI Bin SAMIN, diperoleh hasil Amphetamine (+) positif dan Methampetamine (+) positif. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB-06108/NNF/2022 yang dibuat tanggal 21 juli 2025 Atas nama Ali Suwadi Masya Singoharjo Als. Al bin H. Ali Murtadha yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md.. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui : Barang bukti yang diterima : 20055/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,187 gram 20056/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram 20057/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram 20058/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram 20059/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram 20060/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,153 gram 20061/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram 20062/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram 20063/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,177 gram 20064/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram 20065/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram 20066/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,168 gram 20067/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram 20068/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram 20069/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram 20070/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram 20071/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram 20072/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram 20073/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram 20074/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,140 gram 20075/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram 20076/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram Total berat bersih narkotika golongan I bukan tanaman 3,389 gram
Kesimpulan 20055/2025/NNF s/d 20076/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti 20055/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,163 gram 20056/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,156 gram 20057/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,143 gram 20058/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,147 gram 20059/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,134 gram 20060/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,134 gram 20061/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,112 gram 20062/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,141 gram 20063/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,156 gram 20064/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,151 gram 20065/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,140 gram 20066/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,145 gram 20067/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,131 gram 20068/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,132 gram 20069/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,145 gram 20070/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,129 gram 20071/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,141 gram 20072/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,138 gram 20073/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,121 gram 20074/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,127 gram 20075/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,123 gram 20076/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |