Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2025/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.neny wuri handayani
3.DINA MARDIYANTI, SH
SENERIYANTO bin HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2696 /M.5.42/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2neny wuri handayani
3DINA MARDIYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENERIYANTO bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.SENERIYANTO bin HASAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa SENERIYANTO bin HASAN pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat di pinggir jalan Raya Leces RT.004 RW.006 Desa Clatak, Kec. Leces, Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kraksaan, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya terdakwa dan M. ROBI PUJANA sering menkonsumsi sabu bersama dan terdakwa pernah  membeli sabu dari M. ROBI PUJANA bin ANDUL WAHAB  sebanyak 3 kali yang pertama pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 seharga Rp 200.000,- (dua ratus   ribu rupiah), yang kedua pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni  2025 sekira pukul 14.30 wib terdakwa ditelpon oleh HARTONO (DPO) dengan tujuan untuk memesan sabu seberat 5 gram, atas pesanan tersebut terdakwa menyanggupinya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi M. ROBI PUJANA untuk memesan sabu seberat 5 gram atas pesanan tersebut M. ROBI PUJANA menyanggupinya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menghubungi M. ROBI PUJANA untuk menanyakan sabu yang dipesannya dan M. ROBI PUJANA menjawab bahwa sabunya sudah ada, M. ROBI SUJANA menyuruh terdakwa menuju ke Jl. Pahlawan, Kec. Leces, Kab, Probolinggo, setelah terdakwa sampai di Jl Pahlawan tidak lama kemudian M. ROBI PUJANA dating menyerahkan potongan lakban warna hitam dan tisu yang didalamnya berisi sabu kepada terdakwa, selanjutnya potongan lakban dan tisu yang berisi sabu oleh terdakwa sabu tersebut dimasukkan kedalam saku jaket sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh HARTONO (DPO) sabu untuk menanyakan sabu pesanannya dan terdakwa memberitahu bahwa pesanannya sudah ada lalu HARTONO mengajak bertemuan diinggir jalan Raya Leces, Kec. Leces, Kab. Probolinggo. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berboncengan dengan M. ROBI PUJANA dengan mengendarai sepeda motor Kasea warna hitam milik M. ROBI PUJANA menuju ke Jakan Raya Leces, ketika terdakwa sedang menunggu pembeli sabu di pinggir Jalan Raya Leces RT.04/06, Ds. Klarak, Kec. Leces, Kab. Probolinggo dating petugas Ditresnarkoba Polda Jatim dating melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan dari terdakwa didapatkan potongan lakban dan tisu yang didalamnya berisi 5 buah plastic klip yang berisi sabu yang disimpan disaku jaket sebelah kira yang dikenakan oleh terdakwa dan sebuah HP merk VIVO warna biru dengan nomor WA 082245407299 sedangkan M. ROBI SUJANA berhasil melarikan diri namun tidak lama kemudian berhasil ditangkap oleh warga dan diamankan di Polsek Leces selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditempat kost M. ROBI PUJANAN DI Jalan Raya Leces RT.04/06, Ds. Clarak, Kec. Leces, Kab. Psobolinggo ditemukan satu korek api gas dan satu pack plastic klip kosong sedangkan HP milik ROBI SUJANA jatuh saat ia melarikan diri, selanjutnya terdakwa dan M. ROBI SUJANA beserta barang buktinya dibawa ke Polda Jatim guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti sabu dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 buntkus plastic klip berisi sabu dengan berat kotor  seluruhnya 4,11 gram dan berat bersih 3,255 gram, dengan rincian sebagai berikut :
  • Plasttik klip  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,91 gram – berat bersih 0,677 gram.
  • Plasttik klip  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram – berat bersih 0,659 gram.
  • Plasttik klip  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,77 gram – berat bersih 0,630 gram.
  • Plasttik klip  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram – berat bersih 0,659 gram.
  • Plasttik klip  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram – berat bersih 0,630 gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ia  mengaku membeli 5 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,11 gram berat bersih 3,255 dengan harga 1.000.000,- (satu juta rupiah)  per gramnya   dari M.ROBI PUJANA dan akan dijual lagi kepada orang yang membelinya dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus riburupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya ;
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli dari M. ROBI PUJANA dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain yang telah memesannya, sehingga perbuatan terdakwa telah melakukan  Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan Imengakui tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu dilakukan uji laboratorium dan sesuai dengan hasil Lab No. 05586/NNF/2025 tanggal 7 Juli 2025 milik terdakwa SENERIYANTO bin HASAN, dkk sebagai berikut :
  • 15431/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.677 gram
  • 15432/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.659 gram
  • 15433/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.630 gram
  • 15434/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.659 gram
  • 15435/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.630 gram

-      Dengan hasil pemeriksaan  barang bukti No.No. 15431/2025/NNF s/d No.15435/2025/NNF,uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip Metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SENERIYANTO bin HASAN bersama-sama M.ROBI PUJANA bin ABDUL WAHAB (terdakwa dalam Berkas Perkara tersendiri/splitsing)  pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat di pinggir jalan Raya Leces RT.004 RW.006 Desa Clatak, Kec. Leces, Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya anggota Reskoba Polda Jatim mendapat informasi terdakwa dan M. ROBI PUJANA sering  melakukan transaksi sabu, selanjutnya saksi ALFA BRAVASTA BRAMIDA, SH dan IRVAN AHMAD DHANI, SH melakukan pemantauan dan penyelidikan selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi ALFA BRAVASTA BRAMIDA, SH dan IRVAN AHMAD DHANI, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa  di pinggir jalan Raya Leces RT.004 RW.006 Desa Clarak, Kec. Leces, Kab. Probolinggo yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motor bersama dengan M.ROBI SUJANA saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa didapatkan barang bukti berupa : potongan lakban dan tisu yang didalamnya berisi 5 buah plastic klip yang berisi sabu yang disimpan disaku jaket sebelah kiri dan sebuah HP merk VIVO warna biru dengan nomor WA 082245407299 sedangkan M. ROBI SUJANA berhasil melarikan diri namun tidak lama kemudian berhasil ditangkap oleh warga dan diamankan di Polsek Leces selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditempat kost M. ROBI PUJANAN DI Jalan Raya Leces RT.04/06, Ds. Clarak, Kec. Leces, Kab. Psobolinggo ditemukan satu korek api gas dan satu pack plastic klip kosong, selanjuta terdakwa dan M. ROBI SUJANA beserta barang buktinya dibawa ke Polda Jatim guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti sabu dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 buntkus plastic klip berisi sabu dengan berat kotor  seluruhnya 4,11 gram dan berat bersih 3,255 gram, dengan rincian sebagai berikut :
  • Plasttik klip  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,91 gram – berat bersih 0,677 gram.
  • Plasttik klip  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram – berat bersih 0,659 gram.
  • Plasttik klip  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,77 gram – berat bersih 0,630 gram.
  • Plasttik klip  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram – berat bersih 0,659 gram.
  • Plasttik klip  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram – berat bersih 0,630 gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ia  mengaku membeli 5 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,11 gram berat bersih 3,255 dengan harga 1.000.000,- (satu juta rupiah)  per gramnya   dari M.ROBI PUJANA dan akan dijual lagi kepada orang yang membelinya dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus riburupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya ;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu dilakukan uji laboratorium dan sesuai dengan hasil Lab No. 05586/NNF/2025 tanggal 7 Juli 2025 milik terdakwa SENERIYANTO bin HASAN, dkk sebagai berikut :
  • 15431/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.677 gram
  • 15432/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.659 gram
  • 15433/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.630 gram
  • 15434/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.659 gram
  • 15435/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.630 gram

-      Dengan hasil pemeriksaan  barang bukti No.No. 15431/2025/NNF s/d No.15435/2025/NNF,uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip Metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya