Dakwaan |
Bahwa terdakwa Arif Hidayat Bin Buri Mashuri pada hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Semampir Indah I tepatnya di Musholla Abdul Qodir al Jaelani masuk Kel. Semampir Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yaitu berupa uang didalam kotak amal “ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa untuk mengantar ibu terdakwa yang bernama Sdri. JUMAASIH ketempat saudara yang beralamat di daerah Kraksaan namun sebelum terdakwa berangkat terdakwa sudah terlebih dahulu menyiapkan 1 (satu) peralatan berupa obeng, pahat, kresek yang terdakwa masukkan kedalam tas selempang warna hitam merk polo alto milik terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa mengantar ibu terdakwa yaitu Sdri. JUMAASIH ketempat saudaranya, terdakwa pergi mencari perumahan yang sepi yang ada Mushollanya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih Nopol N 3182 PH milik terdakwa dan sekitar pukul 11.30 Wib terdakwa menemukan Musholla Abdul Qodir Al Jaelani tepatnya di Perumahan Semampir Indah I masuk Kel. Semampir Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo yang mana saat itu terdakwa melihat Musholla tersebut terdapat Kotak amal yang berada dibagian depan selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor Honda beat warna putih milik terdakwa diluar halaman Musholla.
- Bahwa pada saat itu terdakwa melihat kondisi disekitar Musholla sepi sehingga terdakwa langsung mengambil dengan membuka baut dari tutup kotak amal tersebut dengan menggunakan obeng kemudian terdakwa merusak gembok kotak amal namun gembok dari kotak amal tidak bisa dibuka selanjutnya terdakwa merusak pengait dari gembok tersebut menggunakan pahat dan obeng secara bergantian kemudian setelah terdakwa merusak pengait terdakwa mencongkel kotak amal tersebut menggunakan pahat yang terdakwa bawa agar bisa dibuka, selanjutnya setelah terdakwa berhasil membuka kotak amal tersebut terdakwa langsung mengambil semua uang yang ada didalam kotak amal dan selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dimasukkan kedalam kresek dan selanjutnya dimasukkan kedalam tas slempang warna hitam milik terdakwa merk polo alto beserta alat pahat dan obeng yang sebelumnya sudah dibawa terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut terdakwa langsung pergi kerumah istri terdakwa yang berada di Desa Kedung asem Kec. Wonoasih Kab. Probolinggo. Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh bapak kandung terdakwa yaitu saksi Buri Mashuri yang mana saksi Buri Mashuri menyampaikan kepada terdakwa jika ada video viral dimedia sosial dan menanyakan kebenaran video tersebut selanjutnya terdakwa membenarkannya jika yang ada dalam video tersebut adalah terdakwa, selanjutnya saksi Buri Mashuri menyuruh terdakwa untuk pulang dan menyuruh terdakwa untuk mengembalikan uang hasil tersebut namun saat itu terdakwa takut sehingga saksi Buri Mashurilah yang mengambalikan uang tersebut ke pengurus Musholla Abdul Qodir Al Jaelani melalui saksi Moh. Amin Salim.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Pihak Musholla Abdul Qodir Al Jaelani mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah )
Perbuatan Terdakwa Arif Hidayat Bin Buri Masruhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP |