Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa HERI SANTOSO Als ERICK Bin SYAIFUL DEMYATI pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah terdakwa di Jl. Raya Paiton Dusun Krajan Rt. 14 Rw. 07 Desa Karanganyar Kec. Paiton Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) yang berupa 5 (lima) buah plastic klip yang tiap klipnya berisi @7 (tujuh) butir dengan total keseluruhan 35 (tiga puluh lima) butir Pil warna Kuning yang diguga Jenis Dextromethorpan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari saksi Sugiarto Prasetyo Aji bersama dengan saksi Wawan Adi Purwanto ( Keduanya adalah anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo ) menerima informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Karanganyar Kec. Paiton Sering terjadi transaksi jual beli Pil warna kuning jenis Dextromethorpan, selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebutsaksi Sugiarto Prasetyo Aji bersama dengan saksi Wawan Adi Purwanto melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan bahwa terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi berupa 5 (lima) buah plastic klip yang tiap klipnya berisi @7 (tujuh) butir dengan total keseluruhan 35 (tiga puluh lima) butir Pil warna Kuning yang diguga Jenis Dextromethorpan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 13.50 Wib saksi Sugiarto bersama dengan saksi Wawan Adi Purwanto serta anggota yang lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang berada didepan rumah terdakwa tepatnya di Jl. Raya Paiton Dusun Krajan Rt. 14 Rw. 07 Desa Karanganyar Kec. Paiton Kab. Probolinggo, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutu dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastic klip yang tiap klipnya berisi @7(tujuh) butir dengan total keseluruhan 35 (tiga puluh lima) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextromethorpan yang disimpan didalam Tas warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) pack plastic klip yang terdakwa simpan didalam Tas warna Hitam milik terdakwa, 1 (satu) buah Tas warna hitam yang terdakwa simpan diatas kasur kamar milik terdakwa dan 1 (satu) buah HP Merk Realme C2 warna Biru denagn Nomor Simcard 0895337041005 yang terdakwa simpan didalam Tas warna hitam milik terdakwa , selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna diproses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan interograsi dan dari hasil interograsi didapat keterangan bahwa terdakwa membeli pil warna kuning jenis Dextromethorphan kepada Sdr. DEDES ( DPO ) adalah dengan cara datang kerumah Sdr.DEDES ( DPO ) dirumahnya yang beralamat di Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan terdakwa membeli kepada Sdr. DEDES ( DPO ) sudah sebanyak 5 ( lima ) kali dan terakhir kali terdakwa membeli yaitu sekitar pada 1 ( satu ) minggu yang lalu dengan harga Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) di Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan mendapatkan 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan menggunakan uang terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya oleh terdakwa pil warna kuning jenis Dextromethorphan tersebut dijual kembali dengan harga per setiap 7 (tujuh) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan setiap 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil warna kuning jenis Dextromethorphan apabila terjual habis adalah sebesar Rp. 820.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03132//NOF/2025 tanggal 17 April 2025
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
- 09517/2025/NOF: 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat Netto 0’692 gram
- Dengan hasil pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
09517/2025/NOF
|
(-) negatip narkotika dan psikotropika
|
(+) positifDextromethorphan
|
- Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 09517/2025/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorphan, mempunyai efek sebagai antitusifatau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextrometorphan dan terdakwa tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hajar Setyo Palupi, S.Si, Apt. Terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextromethorphan tidak mempunyai kewenangan dan keahlian serta izin edar dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut. Serta Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tesebut atas kehendak sendiri tanpa memperhatikan bahaya bagi orang lain.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------
A T A U
Kedua
----- Bahwa Terdakwa HERI SANTOSO Als ERICK Bin SYAIFUL DEMYATI pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah terdakwa di Jl. Raya Paiton Dusun Krajan Rt. 14 Rw. 07 Desa Karanganyar Kec. Paiton Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang berupa 5 (lima) buah plastic klip yang tiap klipnya berisi @7 (tujuh) butir dengan total keseluruhan 35 (tiga puluh lima) butir Pil warna Kuning yang diguga Jenis Dextromethorpan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari saksi Sugiarto Prasetyo Aji bersama dengan saksi Wawan Adi Purwanto ( Keduanya adalah anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo ) menerima informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Karanganyar Kec. Paiton Sering terjadi transaksi jual beli Pil warna kuning jenis Dextromethorpan, selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebutsaksi Sugiarto Prasetyo Aji bersama dengan saksi Wawan Adi Purwanto melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan bahwa terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi berupa 5 (lima) buah plastic klip yang tiap klipnya berisi @7 (tujuh) butir dengan total keseluruhan 35 (tiga puluh lima) butir Pil warna Kuning yang diguga Jenis Dextromethorpan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 13.50 Wib saksi Sugiarto bersama dengan saksi Wawan Adi Purwanto serta anggota yang lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang berada didepan rumah terdakwa tepatnya di Jl. Raya Paiton Dusun Krajan Rt. 14 Rw. 07 Desa Karanganyar Kec. Paiton Kab. Probolinggo, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutu dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastic klip yang tiap klipnya berisi @7(tujuh) butir dengan total keseluruhan 35 (tiga puluh lima) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextromethorpan yang disimpan didalam Tas warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) pack plastic klip yang terdakwa simpan didalam Tas warna Hitam milik terdakwa, 1 (satu) buah Tas warna hitam yang terdakwa simpan diatas kasur kamar milik terdakwa dan 1 (satu) buah HP Merk Realme C2 warna Biru denagn Nomor Simcard 0895337041005 yang terdakwa simpan didalam Tas warna hitam milik terdakwa , selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna diproses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan interograsi dan dari hasil interograsi didapat keterangan bahwa terdakwa membeli pil warna kuning jenis Dextromethorphan kepada Sdr. DEDES ( DPO ) adalah dengan cara datang kerumah Sdr.DEDES ( DPO ) dirumahnya yang beralamat di Pesisir KecamatanBesukiKabupatenSitubondo dan terdakwa membeli kepada Sdr. DEDES ( DPO ) sudah sebanyak 5 ( lima ) kali dan terakhir kali terdakwa membeli yaitu sekitar pada 1 ( satu ) minggu yang lalu dengan harga Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) di Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan mendapatkan 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan menggunakan uang terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya oleh terdakwa pil warna kuning jenis Dextromethorphan tersebut dijual kembali dengan harga per setiap 7 (tujuh) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan setiap 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil warna kuning jenis Dextromethorphan apabila terjual habis adalah sebesar Rp. 820.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03132//NOF/2025 tanggal 17 April 2025
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
- 09517/2025/NOF: 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat Netto 0’692 gram
- Dengan hasil pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
09517/2025/NOF
|
(-) negatip narkotika dan psikotropika
|
(+) positifDextromethorphan
|
- Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 09517/2025/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorphan, mempunyai efek sebagai antitusifatau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextrometorphan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hajar Setyo Palupi, S.Si, Apt. Terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextromethorphan tidak mempunyai kewenangan dan keahlian serta izin edar dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut. Serta Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tesebut atas kehendak sendiri tanpa memperhatikan bahaya bagi orang lain.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |