| Petitum |   PRIMAIR   
 Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.   
 Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 08 Maret 2024, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.   
 Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa:(satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan rincian:   
                              : TOYOTA AGYA 1.2 G MT                   : 2018l                           : Mobil Penumpang/Minibus                                    : Merah Isi Silinder                             : 1197 CC Nomor Rangka                      : MHKA4GA5JJJ015035 Bahan bakar                          : Bensin No Polisi                                : N 1844 MX No BPKB                              : N-06918731 Terdaftar Atas Nama            : Suwadi Budiharjo   
 Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 08 Maret 2024.   
 Menyatakan Total Tunggakan kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 11.564.660,- (sebelas juta lima ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah)   
 Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 11.564.660,- (sebelas juta lima ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah) 
 Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk selanjutnya dilakukan penjualan oleh PENGGUGAT.   
 Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.   
 Menyatakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.   
 Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangso ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).   
 Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.   
 Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.   SUBSIDAIR   Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |