Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2025/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Irene Ulfa
SUGIANTO bin HAMZAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2790 /M.5.42/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Irene Ulfa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO bin HAMZAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------  Bahwa Terdakwa SUGIANTO bin HAMZAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Taruna Rt 004 Rw. 004 Kelurahan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat bersih ± 0,234 (nol koma dua ratus tiga puluh empat) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

--------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 19.30 wib saat terdakwa berada di rumahnya di Jl. Taruna Rt 004 Rw. 004 Kelurahan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo datang saksi Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri (Alm.) (dalam penuntutan terpisah) menyerahkan pesanan terdakwa berupa 1 (satu) klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dimana harga tiap 1 (satu) gram adalah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Sehingga uang yang harus dibayarkan oleh terdakwa Adalah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu laku terjual. Selanjutnya terdakwa menjual sabu-sabu tersebut kepada pelanggannya. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2025 terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) miliknya kepada saksi Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri (Alm.) sebagai pembayaran sabu-sabu yang telah habis terjual, dimana atas penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) gramnya.

 

Bahwa pada  hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa datang ke rumah Syahirudin (DPO) di Dusun Bukolan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dengan tujuan untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket, dengan rincian 3 (tiga) poket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) poket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total harga pembelian adalah sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), akan tetapi atas pembelian tersebut Syahirudin memberikan potongan harga kepada terdakwa, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20 % yaitu sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang pembelian yang harus dibayarkan terdakwa adalah sebesar Rp. 1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) namun oleh terdakwa baru dibayar dengan menggunakan uang miliknya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan apabila narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu telah laku terjual.

 

Bahwa setelah terdakwa menerima penyerahan 5 (lima) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib bertempat di Dusun Bukolan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo terdakwa menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada Agung (DPO) seharga                 Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 21.00 wib bertempat di pinggir Jl. Raya Panglima Sudirman, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo  terdakwa menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada Cowing (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

Bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib. bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Taruna Rt 004 Rw. 004 Kelurahan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yakni saksi M. Yusuf Aditya dan saksi Yudistira Zidane Eka Pradana, karena sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri (Alm.) diperoleh keterangan apabila terdakwa telah membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada saksi Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri (Alm.). Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram dengan plastik pembungkusnya yang dikemas dalam satu plastik klip sedang dengan tulisan angka 300 sebagai pembungkus dan dimasukkan di dalam dalam toples kode A dan disimpan diatas plafon dapur rumah terdakwa dengan rincian :
  • Poket A memiliki berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan plastik pembungkusnya
  • Poket B memiliki berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram dengan plastik pembungkusnya
  • Poket C memiliki berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan plastik pembungkusnya
  • 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi plastik klip kecil dan 1 (satu) buah skrup dari sedotan plastik yang dimasukkan dalam toples kode B dan disimpan diatas plafon dapur rumah terdakwa.
  • 1 (satu) lembar kertas berisi catatan hutang pelanggan dan 1 (satu) buah hp merk poco warna kuning dengan no simcard 082140388686 yang ditemukan di lantai ruang tamu terdakwa.
  • Uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di temukan di dalam saku celana terdakwa sebelah kanan.

 

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

Atas barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB-08121/NNF/2025 yang dibuat tanggal 10 September 2025 Atas nama Sugianto Bin Hamzah oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md.. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui :

Barang bukti yang diterima :

  • 13427/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram
  • 13428/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram
  • 13429/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram

Total berat bersih kristal warna putih ± 0,234 gram

KESIMPULAN

  • 13247/2025/NNF dan 13429/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  • 13427/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,043 gram
  • 13428/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,048 gram
  • 13429/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,061 gram

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

       ATAU KEDUA

 

---------  Bahwa Terdakwa SUGIANTO bin HAMZAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Taruna Rt 004 Rw. 004 Kelurahan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat bersih ± 0,234 (nol koma dua ratus tiga puluh empat) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

--------- Bahwa awalnya pada  hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa datang ke rumah Syahirudin (DPO) di Dusun Bukolan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dengan tujuan untuk mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket dengan harga Rp. 1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang baru dibayar oleh terdakwa dengan menggunakan uang miliknya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan di lain hari.

 

Bahwa setelah terdakwa menerima penyerahan 5 (lima) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib bertempat di Dusun Bukolan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo terdakwa memberikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada Agung (DPO). Kemudian sekira pukul 21.00 wib bertempat di pinggir Jl. Raya Panglima Sudirman, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terdakwa memberikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada Cowing (DPO). Sehingga tersisa 3 (tiga) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang kemudian oleh terdakwa dikemas dalam satu plastik klip sedang dengan tulisan angka 300 sebagai pembungkus dan dimasukkan di dalam dalam toples kode A dan disimpan diatas plafon dapur rumah terdakwa.

 

Bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib. bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Taruna Rt 004 Rw. 004 Kelurahan Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yakni saksi M. Yusuf Aditya dan saksi Yudistira Zidane Eka Pradana, karena sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri (Alm.) diperoleh keterangan apabila terdakwa telah membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada saksi Achmad Fauzi Bin Abdul Sahri (Alm.). Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram dengan plastik pembungkusnya yang dikemas dalam satu plastik klip sedang dengan tulisan angka 300 sebagai pembungkus dan dimasukkan di dalam dalam toples kode A dan disimpan diatas plafon dapur rumah terdakwa dengan rincian :
  • Poket A memiliki berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan plastik pembungkusnya
  • Poket B memiliki berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram dengan plastik pembungkusnya
  • Poket C memiliki berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan plastik pembungkusnya
  • 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi plastik klip kecil dan 1 (satu) buah skrup dari sedotan plastik yang dimasukkan dalam toples kode B dan disimpan diatas plafon dapur rumah terdakwa.
  • 1 (satu) lembar kertas berisi catatan hutang pelanggan dan 1 (satu) buah hp merk poco warna kuning dengan no simcard 082140388686 yang ditemukan di lantai ruang tamu terdakwa.
  • Uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di temukan di dalam saku celana terdakwa sebelah kanan.

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

Atas barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB-08121/NNF/2025 yang dibuat tanggal 10 September 2025 Atas nama Sugianto Bin Hamzah oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md.. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui :

Barang bukti yang diterima :

  • 13427/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram
  • 13428/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram
  • 13429/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram

Total berat bersih kristal warna putih ± 0,234 gram

KESIMPULAN

  • 13247/2025/NNF dan 13429/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  • 13427/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,043 gram
  • 13428/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,048 gram
  • 13429/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,061 gram

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya