Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat merupakan pemilik satu unit mobil jenis Dump Truck, merek Mitsubishi, dengan Nomor Rangka MHMFE349H4R006273, Nomor Mesin 4D34D466277, dan Nomor Polisi N 8674 NK, dan telah dijual pada tanggal 6 Nopember 2024 melalui perantara NASIS alias H. ABD NASIS.
- Menyatakan bahwa perbuatan Alm. NASIS alias H. ABD NASIS merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat bertanggung jawab atas kewajiban Alm. NASIS alias H. ABD NASIS selaku ahli waris;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebagai berikut :
- Kerugian materiil yakni sebesar sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) ;
- Kerugian immateriil yakni sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Jumlah Total sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
- Menetapkan sita jaminan atas harta sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan Hak Milik No. 292 atas nama : UMMI SALMA, dengan luas 793 m?2; yang terletak di RT 22 RW 10 Dusun Klompang Desa Bulang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Batas utara : Jalan Desa
- Batas selatan : rumah Mahtum
- Batas timur : tanah pekarangan Abd. Wahid
- Batas barat : Sungai / Saluran Air
- 1 Unit mobil Merk Mitsubisi Jenis Pajero warna putih dengan Nomor Polisi N 1202 DR.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas dan sekaligus kepada Penggugat uang sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), yang merupakan hasil penjualan mobil milik Penggugat. Apabila setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Para Tergugat tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil tersebut kepada Penggugat, maka terhadap jaminan sebagaimana dimaksud dalam Petitum Poin 5 huruf a dan huruf b, agar dilakukan penjualan secara lelang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, dan hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar kerugian Penggugat sebesar sebagaimana dimaksud dalam Petitum Poin 4;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.
Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang se adil adilnya. |